Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang Divonis 6 Tahun Penjara, Sebut Kasusnya Konspirasi Politik
M-Radar News, Bandung – Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (14/9/2026).
Dalam perkara korupsi proyek di lingkungan Pemkab Bekasi ini, Ade juga dijatuhi denda Rp300 juta serta kewajiban membayar uang pengganti Rp11,4 miliar.
Sidang yang dipimpin hakim Novian Saputra tersebut turut menjatuhkan vonis kepada ayah Ade, HM Kunang dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah menerima uang dari pengusaha Sarjan agar mendapatkan proyek di Pemkab Bekasi. Ade terbukti menerima Rp11,4 miliar, sementara HM Kunang menerima Rp1 miliar.
Atas putusan tersebut, Ade diwajibkan membayar sisa uang pengganti sebesar Rp10,43 miliar dengan ancaman tambahan dua tahun penjara jika tidak dibayar, serta pencabutan hak politik selama 10 tahun.
Sementara itu, HM Kunang telah merampungkan pembayaran uang penggantinya. Vonis untuk Ade ini sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara.
Usai persidangan, Ade secara tegas membantah melakukan tindak pidana korupsi dan menuding kasus yang menjeratnya sarat kepentingan politik. Ia mengeklaim uang senilai Rp8,5 miliar yang dipermasalahkan merupakan pinjaman murni, bukan Rp12,4 miliar seperti dakwaan jaksa.
“Saya tidak merasa melakukan tindakan korupsi. Uang Rp8,5 miliar, bukan Rp12,4 miliar seperti yang didakwakan. Saya nyatakan ini konspirasi politik. Hukum di negara kita ini bobrok; bobot politiknya lebih berat daripada keadilan,” ujar Ade, Senin (14/9/2026).
Ade juga membantah adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan mengaku hanya dijemput di rumahnya pada pukul 02.00 WIB.
Terkait lelang proyek senilai Rp107 miliar, Ade mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas proses tersebut, apakah dilakukan pada masa kepemimpinannya atau oleh Penjabat (Pj) Bupati sebelumnya.
Selain itu, Ade menyoroti sejumlah nama lain yang disebut menerima aliran dana dalam persidangan, termasuk Yayat Sudrajat dan Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Konstruksi (SDABMBK), serta meminta penegak hukum untuk menindak mereka secara adil.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












