Pemprov Jatim Akan Kaitkan Alokasi Anggaran Olahraga dengan Capaian Prestasi 

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim terkait Raperda tersebut, Rabu (9/9/2026). Foto: dok/jnr/kmf.

M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan mengaitkan alokasi anggaran sektor olahraga dengan capaian prestasi. Skema baru ini dirumuskan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, saat memberikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim terkait Raperda tersebut, Rabu (9/9/2026).

Khofifah menjelaskan, pengelolaan pendanaan olahraga baik yang bersumber dari APBD maupun penerimaan sah lainnya wajib dilakukan secara transparan dan akuntabel. Pengalokasian dana nantinya harus berpatokan pada kontrak kinerja serta indikator prestasi yang jelas.

“Pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah harus dikelola secara transparan dan akuntabel, serta didasarkan pada kontrak kinerja,” katanya.

Ia juga menambahkan, prinsip berbasis kinerja ini juga akan diterapkan secara ketat dalam mekanisme penyaluran hibah di bidang keolahragaan.

Selain masalah anggaran, Khofifah mempertegas pembagian peran dalam pengelolaan olahraga prestasi di Jawa Timur:

– Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora): Bertanggung jawab pada perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, dan pengawasan.

– KONI Jatim: Membantu pengelolaan olahraga prestasi serta mengoordinasikan cabang-cabang olahraga.

– Induk Organisasi Cabang Olahraga (Cabor): Bertanggung jawab penuh pada pembinaan teknis atlet dan peningkatan prestasi di masing-masing cabor.

Mengenai perekrutan atlet, seleksi akan dilakukan secara terukur melalui pemantauan, pemanduan bakat, tes dan pengukuran, serta evaluasi hasil kompetisi. Regulasi ini juga mewajibkan setiap pelatih memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi yang resmi.

Guna menjamin kesejahteraan para pelaku olahraga, Raperda ini turut mengatur prioritas layanan pendidikan bagi atlet murid, perlindungan jaminan sosial, serta pengakuan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai bagian dari tenaga keolahragaan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Slamet H
Reporter
Tutup