Ribuan Penerima Bansos di Kota Pekalongan Dicoret, Terindikasi Terkait Judi Online

Ribuan Penerima Bansos di Kota Pekalongan Dicoret, Terindikasi Terkait Judi Online. Foto: dok/kmf.

M-Radar News, Pekalongan – Sebanyak 3.280 orang dicoret dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) di Kota Pekalongan hingga September 2026. Ribuan penerima tersebut terindikasi memiliki keterkaitan dengan aktivitas judi online (judol).

Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P2KB) Kota Pekalongan, Sriyana mengatakan, pencoretan dilakukan melalui proses seleksi untuk memastikan penerima bansos memenuhi kriteria yang telah ditetapkan pemerintah.

“Untuk penerima bantuan tahun ini memang dilakukan seleksi secara ketat. Salah satunya apabila terindikasi terkait judol, sementara akan dicoret dari data penerima,” ujar Sriyana dikutib, pada Rabu (9/9/2026).

Menurutnya, penerima yang datanya dicoret masih memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah melalui mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Hingga saat ini, tercatat tiga orang telah mengajukan sanggah atas pencoretan tersebut.

“Mereka diberikan kesempatan untuk sanggah. Untuk masa sanggahnya tergantung dari pusat, karena data dan keputusan akhirnya berasal dari Kemensos dan BPS,” jelasnya.

Sriyana menjelaskan, indikasi keterkaitan dengan judol dalam sejumlah kasus diketahui berasal dari penggunaan rekening penerima bansos oleh anggota keluarga, termasuk anak.

Namun, kata Sriyana, pihaknya sejauh ini belum menemukan penerima bansos yang terbukti menjadi korban penyalahgunaan rekening oleh pihak lain.

Ia menegaskan, pencoretan dari daftar penerima bansos tidak serta-merta berarti bantuan tersebut langsung dialihkan kepada penerima pengganti. Penerima yang datanya dicoret masih berpeluang kembali menerima bantuan apabila dalam pemutakhiran data berikutnya dinilai memenuhi kriteria.

Selain indikasi judol, perubahan kondisi sosial ekonomi dan data kependudukan juga dapat memengaruhi status penerima bansos. Salah satunya perubahan data pekerjaan dalam Kartu Keluarga (KK) yang dapat berdampak terhadap penilaian desil kesejahteraan.

“Perubahan data yang terlihat kecil bisa berpengaruh terhadap desil. Misalnya dari desil empat menjadi lima, maka bisa tidak lagi masuk kriteria penerima bantuan,” ungkap Sriyana.

Apabila ditemukan kesalahan data, pemerintah daerah dapat membantu melakukan pembetulan dan mengusulkan kembali data tersebut. Namun, penetapan penerima bansos tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah, lanjut Sriyana, berperan dalam penyediaan dan pemutakhiran data serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait bantuan sosial.

Ia mengimbau masyarakat untuk memastikan data kependudukan, pekerjaan, serta kondisi sosial ekonomi selalu diperbarui sesuai keadaan sebenarnya.

“Proses penyaluran bansos diharapkan semakin tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup