Selama 2021, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Ungkap 298 Kasus
BALI, (M-RADARNEWS.COM),- Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar selama tahun 2021 berhasil mengungkap 298 kasus tindak pidana Narkoba dengan 382 pelaku.
Kapolresta Denpasar KBP. Jansen Avitus Panjaitan., S.IK.,MH., mengatakan, dari para pelaku tersebut 2 orang merupakan Bandar, 183 pengedar, 196 merupakan Pemakai dan 1 orang pelaku tergolong produsen.
Kasus yang dapat diselesaikan satuan Narkoba selama periode Januari sampai Desember 2021 sebanyak 311 kasus dimana terdapat 106 9 penyelesaian penyelesaian.
Kurang 60 96 tahanan Polresta Denpasar merupakan kasus Narkoba yang kita tangani, ini menjadi perhatian kita bersama untuk bersinergi dan mendekat kepada masyarakat sebagaimana mestinya dari BNN Bapak Petrus Reinhard Golose, Indonesia Bersinar, bersih dari narkoba, kita ingin Bali khususnya Denpasar terus perangi Narkoba yang dapat masa depan generasi muda kita,” beber Kapolresta, Selasa (28/12/2021).
Barang bukti yang berhasil disita berupa sabu sebanyak 4.375,31 gram, Hasish 488 gram, Ganja 38.320,68 gram, extacy 1.528 butir, tembakau Gorila 367,79 gram dan obat-obatan sebanyak 8940 butir.
Untuk kasus yang muncultahun 2021, Polresta Denpasar berhasil mengungkap home industri pembiayaan pil extacy dan pelaku dari kepemilikan 236 butir dan sabu seberat 106. (red/hm)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








