Cegah Nelayan Melintas Batas Perairan, Pemprov Sumut Siapkan Tiga Langkah Strategis

Cegah Nelayan Melintas Batas Perairan, Pemprov Sumut Siapkan Tiga Langkah Strategis

M-Radar News, Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyiapkan tiga langkah strategis untuk mencegah nelayan melintasi batas wilayah perairan Indonesia. Langkah tersebut meliputi peningkatan edukasi kepada nelayan, penguatan kapasitas armada dan alat tangkap, serta penguatan koordinasi hukum dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang, Malaysia.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap mengatakan, ketiga langkah tersebut membutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat, daerah, aparat penegak hukum, hingga perwakilan Indonesia di luar negeri.

“Saya harap Pemkab/Pemko dan Pemprov memperkuat edukasi ke nelayan terkait batas wilayah dan apa hukumannya ketika melanggar. Mereka juga perlu diedukasi terkait teknologi GPS, koordinat, sehingga benar-benar akurat terkait batas,” kata Sulaiman saat rapat bersama jajaran KJRI Penang di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (7/7/2026).

Menurut Sulaiman, pemahaman mengenai batas wilayah dan teknologi navigasi menjadi kunci agar nelayan tidak tersesat atau sengaja melanggar. Dengan GPS yang akurat, nelayan dapat mengetahui posisi mereka secara tepat.

Selain edukasi, Sulaiman menilai peningkatan kapasitas kapal dan alat tangkap juga penting. Dengan peralatan yang lebih baik, nelayan diharapkan memperoleh hasil tangkapan lebih optimal tanpa harus mendekati perbatasan Indonesia-Malaysia.

“Membuat rumpon-rumpon tetapi juga harus terukur. Jangan nanti rumponnya malah jadi sampah di lautan, dengan begitu nelayan kita tidak perlu jauh-jauh ke batas perairan untuk menangkap ikan,” ujar Sulaiman. Ia meminta pemerintah kabupaten/kota di pesisir timur Sumut menggalakkan pembangunan rumpon sebagai upaya meningkatkan produktivitas nelayan di perairan Indonesia.

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Penang, Wanton Saragih, mengungkapkan tren penangkapan nelayan asal Sumut oleh aparat Malaysia menunjukkan penurunan signifikan. Pada 2023 tercatat 123 kasus, kemudian turun menjadi 24 kasus pada 2024, 19 kasus pada 2025, dan hingga pertengahan 2026 hanya lima kasus.

Menurut Wanton, capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi berbagai pihak dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada nelayan mengenai batas wilayah perairan serta konsekuensi hukum. “Kami sangat apresiasi Pemprov Sumut, Pemda, Pemko yang berada di pesisir timur. Kita berharap ini terus bisa kita lakukan,” kata Wanton.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup