Formasi KPID Bali Kembali Lengkap, Erlangga Bayu Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW
M-Radar News, Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, kembali telah melengkapi susunan keanggotaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra secara resmi melantik I.G.N. Erlangga Bayu Rahmanda Putra sebagai anggota pengganti antarwaktu (PAW) KPID Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/7/2026).
Pelantikan tersebut dilakukan untuk menggantikan almarhum I Wayan Suyadnya yang meninggal dunia sehingga tidak dapat melanjutkan tugasnya sebagai komisioner. Dengan bergabungnya Erlangga, komposisi KPID Bali periode 2025-2028 kembali lengkap dengan tujuh anggota.
Prosesi pelantikan mengacu pada Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 249/03-E/HK/2025 mengenai Anggota KPID Bali Masa Jabatan 2025–2028.
Sekda Dewa Indra mengatakan, lengkapnya kembali formasi KPID Bali, diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan tugas pengawasan terhadap lembaga penyiaran di Pulau Dewata.
“Dengan pelantikan anggota PAW ini, formasi KPID Bali kembali lengkap menjadi tujuh orang sehingga seluruh tugas kelembagaan dapat dijalankan secara optimal,” ujarnya.
Ia menegaskan, peran KPID saat ini semakin strategis di tengah derasnya arus informasi yang berkembang melalui berbagai platform digital.
Menurutnya, kemajuan teknologi membuat penyebaran informasi berlangsung sangat cepat, namun tidak semuanya dapat dipastikan akurat dan bertanggung jawab.
Karena itu, Dewa Indra meminta KPID Bali, terus meningkatkan kualitas pengawasan terhadap isi siaran sekaligus mendorong lembaga penyiaran menghadirkan konten yang edukatif, berkualitas, dan sesuai dengan norma serta regulasi yang berlaku.
“Kita berharap KPID mampu memastikan masyarakat memperoleh siaran yang berkualitas sekaligus menjaga iklim penyiaran yang sehat dan profesional,” katanya.
Sebagai lembaga negara independen, KPID Bali memiliki mandat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran untuk mengawasi penyelenggaraan penyiaran di daerah.
Selain melakukan pengawasan isi siaran, KPID juga berperan menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, melindungi hak publik atas informasi yang benar, serta mendorong terciptanya penyiaran yang bertanggung jawab dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












