Hanura Minta RUU Pemilu Tak Dibahas Injury Time

Hanura Minta RUU Pemilu Tak Dibahas Injury Time

M-Radar News – Ketua Tim Task Force DPP Partai Hanura, Patrice Rio Capella, meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dilakukan secara lebih awal dan tidak menunggu hingga menjelang batas waktu atau disebut injury time.

Patrice menilai pembahasan yang terlalu mepet dapat menyebabkan persoalan dalam sinkronisasi aturan serta mempersempit kesempatan bagi pihak yang ingin mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut disampaikan dalam acara di BW Luxury Hotel, Kota Jambi, Jumat (4/9/2026).

Alasan Hanura Meminta Pembahasan Lebih Awal

Menurut Patrice, meskipun Partai Hanura tidak mempermasalahkan keputusan RUU Pemilu pada injury time selama masih sesuai jadwal yang ditentukan, pembahasan yang lebih awal dinilai lebih arif dan bermanfaat. Dengan pembahasan yang dipersiapkan matang sejak awal, diharapkan tidak ada pasal-pasal yang tidak sinkron dan dapat mengurangi potensi kecurigaan di masyarakat.

“Hanura tidak mengkhawatirkan kapan pun itu diputuskan. Mau injury time, sepanjang masih dalam timeline RUU, bagi Hanura tidak ada masalah,” ujar Patrice. Ia menambahkan, “Tapi lebih arif kalau dari awal dipersiapkan dengan matang dan diputuskan tidak pada injury time. Kalau diputuskan pada injury time pun Hanura siap.”

Harapan untuk Pertemuan dengan Partai Nonparlemen

Patrice juga menyinggung rencana Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang berencana bertemu dengan partai-partai baik di parlemen maupun di luar parlemen. Hanura berharap pertemuan dengan partai nonparlemen dapat dilakukan lebih cepat agar mereka memiliki waktu cukup untuk memberikan masukan terhadap RUU Pemilu.

“Kami berharap kalau bisa Pak Dasco mewakili DPR bertemu lebih cepat dengan partai-partai di luar parlemen, sehingga partai di luar parlemen pun lebih awal atau lebih dini mempersiapkan diri,” katanya.

Manfaat Pembahasan Awal untuk Proses Judicial Review

Patrice mengingatkan bahwa pembahasan RUU Pemilu yang dilakukan menjelang tenggat waktu berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan dalam beberapa ketentuan. Kondisi ini juga dapat menimbulkan kecurigaan di masyarakat dan mempersempit waktu bagi pegiat pemilu, pegiat demokrasi, serta partai nonparlemen untuk mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi apabila menemukan ketentuan yang dianggap tidak tepat.

“Kalau kita berniat baik, kita putuskan lebih awal sehingga teman-teman pegiat pemilu, pegiat demokrasi, dan partai nonparlemen ketika melihat ada yang tidak pas masih diberikan waktu dan ruang untuk melakukan gugatan judicial review di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Meskipun demikian, Patrice menegaskan bahwa judicial review tetap dapat dilakukan meski RUU Pemilu diputuskan pada injury time, namun waktu yang lebih panjang tentu lebih ideal.

Target Penyelesaian RUU Pemilu dan Persiapan Pemilu 2029

Patrice berharap RUU Pemilu dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026. Penyelesaian ini akan memberi waktu bagi pemerintah dan DPR untuk memulai tahapan persiapan Pemilu 2029 pada tahun 2027, termasuk proses pemilihan dan seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Saya pikir akhir tahun 2026, serentak dengan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, saya pikir bisa diputuskan dalam sidang terakhir sebelum tutup tahun 2026,” ujarnya. “Jadi, 2027 sudah mulai proses untuk pemilihan dan seleksi KPU, Bawaslu, dan sebagainya. Seperti itu bisa dilakukan,” tambah Patrice.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup