Komisi XII DPR RI Desak BPK Audit Investigatif Proyek Pemetaan BIG Berpendanaan Bank Dunia

Anggota Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya. Foto: dok/dpr

M-Radar News, Jakarta – Komisi XII DPR RI meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit investigatif terhadap proyek pemetaan yang dilaksanakan Badan Informasi Geospasial (BIG) menggunakan pendanaan melalui pinjaman Bank Dunia (World Bank).

Permintaan tersebut muncul setelah Komisi XII menemukan indikasi persoalan dalam pelaksanaan dan proses pengadaan proyek, termasuk minimnya keterlibatan perusahaan geospasial nasional.

Anggota Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya mengatakan, proyek pemetaan dengan nilai anggaran besar harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, penyedia jasa geospasial dalam negeri semestinya mendapat ruang yang proporsional dalam proyek strategis tersebut.

Hal itu disampaikan Patijaya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Plt. Kepala BIG dan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/9/2026).

“Kami merasa jika memang terjadi seperti ini, kita harus audit. Jangan sampai perusahaan-perusahaan Indonesia hanya dijadikan penonton,” tegas Patijaya.

Selain menyoroti proses pengadaan, Patijaya turut mempertanyakan aspek keamanan data dalam proyek pemetaan BIG. Ia menilai data spasial dengan tingkat kedetailan skala 1:5.000 memiliki nilai strategis bagi kepentingan nasional.

Patijaya juga menyinggung informasi mengenai penyimpanan data hasil pemetaan pada server yang disebut berada di luar negeri. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan keamanan informasi strategis Indonesia.

“Peta skala 1:5.000 itu isinya rahasia negara. Kalau servernya diletakkan di luar negeri, ini sangat berbahaya karena seluruh data kekayaan alam dan batas strategis Indonesia bisa hilang dan diakses pihak luar,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap BIG menjadi penting karena lembaga tersebut memiliki peran strategis dalam pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) atau One Map Policy.

Program tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memenuhi target 310 Informasi Geospasial Tematik (IGT) sebagaimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Kebijakan Satu Peta juga memiliki peran dalam mendukung Satgas Penertiban Kawasan Hutan, termasuk dalam penertiban kawasan serta penagihan denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan yang mencapai Rp15,9 triliun.

Karena itu, Komisi XII DPR RI mendorong penguatan tata kelola BIG, dukungan anggaran, serta kepastian kelembagaan. Langkah tersebut dinilai diperlukan agar pelaksanaan program pemetaan nasional dapat berlangsung secara transparan, aman, dan berkelanjutan.

Komisi XII DPR RI juga menekankan pentingnya memastikan proyek yang menggunakan pembiayaan negara maupun pinjaman luar negeri tetap memberikan manfaat bagi industri nasional, termasuk membuka ruang bagi perusahaan geospasial dalam negeri untuk berpartisipasi.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup