MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Parameter Pemberhentian Kapolri

Sidang pengucapan Ketetapan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (7/9/2026). Foto: dok/mk.

M-Radar News, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali Permohonan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Pasal 11 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Permohonan tersebut diajukan oleh Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao. Keduanya telah menyatakan mencabut permohonan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan, para Pemohon juga telah mengonfirmasi kembali penarikan permohonan tersebut dalam persidangan.

“Dan telah pula dilakukan konfirmasi dalam persidangan yang pada pokoknya Para Pemohon tersebut membenarkan perihal penarikan permohonan dimaksud,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan Ketetapan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Suhartoyo menjelaskan, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 2 September 2026 menyimpulkan bahwa penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum.

Dengan dikabulkannya penarikan permohonan, para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama.

Sebelumnya, para Pemohon menegaskan, keputusan mencabut permohonan tidak dipengaruhi pihak luar. Hal tersebut disampaikan saat para Pemohon menjawab pertanyaan Suhartoyo selaku Ketua Panel Hakim yang didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah mengenai alasan penarikan permohonan.

Lisdawati mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah para Pemohon kembali mempelajari materi permohonan dan melakukan diskusi.

“Setelah kami dari para Pemohon mempelajari kembali materi yang kami ajukan dan kami berdiskusi, kami berpendapat bahwa permohonan yang kami ajukan merupakan kewenangan open legal policy dan terdapat keterbatasan juga dari permohonan yang kami ajukan,” ujar Lisdawati dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Selasa (1/9/2026).

Dalam permohonannya, para Pemohon sebelumnya menilai Pasal 11 ayat (2) UU Polri hanya mengatur hak prosedural dalam hubungan kelembagaan, yakni kewajiban Presiden menyertakan alasan ketika mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri kepada DPR.

Menurut para Pemohon, alasan pemberhentian Kapolri tidak diatur lebih lanjut dalam batang tubuh UU Polri, termasuk mengenai parameter dan perumusannya.

Adapun Pasal 11 ayat (2) UU Polri berbunyi:

“Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.”

Sementara itu, Penjelasan Pasal 11 ayat (2) mengatur bahwa persetujuan DPR terhadap usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan DPR.

Penjelasan tersebut juga menyebutkan sejumlah alasan yang sah untuk pemberhentian Kapolri, antara lain masa jabatan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, atau dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jika DPR menolak usul pemberhentian Kapolri, Presiden menarik kembali usul tersebut dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan pemberhentian pada masa persidangan berikutnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup