Pimpin Ratas, Presiden Prabowo Perintahkan Usut Dugaan Kesengajaan Pembakaran Hutan dan Lahan
M-Radar News, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto meminta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat. Presiden juga memerintahkan pengusutan terhadap dugaan pembakaran yang dilakukan secara sengaja, termasuk yang berkaitan dengan pembukaan lahan perkebunan.
Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas (ratas) mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, melalui konferensi video, pada Senin (7/9/2026).
“Jadi ini benar-benar kesengajaan, dan apakah ini rakyat atau ini korporasi? Tapi tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya yang 8 maupun yang 18,” ujar Presiden Prabowo.
Presiden meminta temuan terkait dugaan keterlibatan korporasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya Menteri Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Nanti akan saya minta mungkin Menteri Kehutanan, ATR, dan juga Satgas PKH untuk menilai, kalau perlu kita segera cabut semuanya itu, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya dan sebagainya. Ini sudah kelewatan dan juga saya ingin tahu benar-benar korporasi itu milik siapa,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto melaporkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap pelaku karhutla terus dilakukan.
Berdasarkan temuan di lapangan, Suharyanto menyebut, terdapat indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Bahkan, ada pihak tertentu yang diduga diberi imbalan untuk membakar hutan dan lahan.
“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar, kami menangkap itu di Jambi, ada pelaku pembakaran hutan dan memang disuruh dengan uang,” kata Suharyanto.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaporkan, bahwa hingga saat ini terdapat 200 laporan polisi terkait karhutla yang sedang diproses. Dari jumlah tersebut, polisi telah mengamankan 138 tersangka.
Selain itu, terdapat delapan korporasi yang saat ini tengah diproses terkait dugaan tindak pidana karhutla.
Kapolri mengatakan, pihaknya juga masih melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan lainnya. Sementara 42 perusahaan telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.
“Kemudian kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan, atau pencabutan izin, apakah mereka juga melakukan pidana, Pak? Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses,” ujar Listyo Sigit.
Menurut Kapolri, jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring dengan proses penyelidikan dan penindakan yang terus dilakukan aparat di lapangan.
“Jadi angka ini akan terus bergerak, bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan,” pungkas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












