Pemkab Belitung Tanggung Iuran BPJS Kesehatan 68 Ribu Warga
M-Radar News, Pemerintah Kabupaten Belitung mengalokasikan anggaran hingga Rp35 miliar setiap tahun untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi 68 ribu warga melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah. Kebijakan ini memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses pelayanan kesehatan tanpa terbebani biaya iuran.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, dr. Ikhwan Gusnadi, mengatakan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp35 ribu per peserta setiap bulan. “Yang ditanggung Kabupaten Belitung sekitar 68 ribu peserta. Dengan iuran Rp35 ribu per orang per bulan, anggarannya kurang lebih Rp32 miliar sampai Rp35 miliar dalam satu tahun,” kata Ikhwan, Senin 13 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat Belitung berasal dari beberapa sumber. Selain peserta yang ditanggung APBD Kabupaten Belitung, terdapat 10 ribu lebih peserta yang dibiayai Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan 45 ribu peserta yang menjadi tanggungan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial.
“Jadi tidak semua peserta BPJS di Belitung ditanggung oleh kabupaten. Ada juga yang ditanggung provinsi, pemerintah pusat, kemudian ada peserta mandiri dan peserta penerima upah yang dibayarkan oleh perusahaan,” ujarnya.
Menurut Ikhwan, Pemerintah Kabupaten Belitung tidak menggunakan data desil sebagai dasar penetapan peserta PBI daerah. Masyarakat yang memiliki KTP Belitung dapat diusulkan menjadi peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah daerah untuk layanan rawat inap kelas III.
“Kebijakan kita, masyarakat yang memiliki KTP Belitung bisa kita bantu kepesertaannya. Kalau ingin naik kelas perawatan, maka selisih biaya menjadi tanggung jawab peserta,” jelasnya.
Selain membayar iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Belitung juga menyediakan dukungan melalui Jaminan Kesehatan Masyarakat Daerah. Pembiayaan tersebut digunakan untuk membantu kebutuhan pasien BPJS yang harus menjalani rujukan ke luar daerah.
Ikhwan menyebut, biaya yang ditanggung melalui Jamkesda meliputi transportasi pasien dan pendamping, ambulans, tiket pesawat, hingga pemulangan jenazah apabila pasien meninggal dunia saat menjalani perawatan di luar daerah. “Kita juga membantu masyarakat yang harus dirujuk keluar daerah. Ada biaya transportasi pasien dan pendamping, ambulans, tiket pesawat, sampai pemulangan jenazah jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terus melakukan pembaruan data kepesertaan bersama pemerintah desa dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar penerima bantuan tetap sesuai dengan kondisi masyarakat. Pembaruan data dilakukan terhadap peserta yang meninggal dunia maupun pindah domisili, sehingga anggaran jaminan kesehatan dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










