Komisi III DPR Perkuat Substansi RUU Perampasan Aset, Cegah Penyalahgunaan Wewenang Aparat
M-Radar News, Jakarta – Komisi III DPR RI terus menyempurnakan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana dengan menitikberatkan pada keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset hasil kejahatan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, regulasi tersebut harus mampu mengoptimalkan pemulihan aset untuk kepentingan negara tanpa mengabaikan prinsip keadilan.
Menurut Habiburokhman, RUU juga harus memiliki mekanisme yang dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
“Perdebatannya adalah bagaimana menyeimbangkan kepentingan asset recovery untuk mendukung penerimaan negara dengan membatasi potensi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” ujarnya
“Kita ingin pemulihan aset berjalan maksimal, tetapi masyarakat yang tidak bersalah juga harus terlindungi,” imbuhnya dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Untuk memperkaya substansi RUU, Komisi III telah menyerap berbagai masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi kemasyarakatan, hingga mahasiswa.
Beragam pandangan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum pembahasan memasuki tahap berikutnya.
Salah satu isu yang mengemuka adalah usulan pembentukan lembaga khusus yang menangani pengelolaan aset sitaan. Menurut Habiburokhman, pengelolaan aset membutuhkan keahlian dan tata kelola tersendiri sehingga perlu dikaji apakah cukup ditangani lembaga penegak hukum yang ada atau memerlukan institusi khusus.
Selain itu, Komisi III juga masih menggodok nama yang akan digunakan dalam regulasi tersebut. Sejumlah kalangan menilai istilah Pemulihan Aset (Asset Recovery) lebih tepat karena mencakup seluruh proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Sementara istilah Perampasan Aset dinilai hanya menggambarkan tahapan akhir dari proses tersebut.
Habiburokhman menegaskan belum ada keputusan final mengenai nomenklatur RUU. Komisi III masih akan terus menerima masukan dari masyarakat sebelum pembahasan bersama para anggota DPR dilakukan.
Ia berharap regulasi yang nantinya disahkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memulihkan aset hasil tindak pidana, sekaligus menjamin kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum nasional.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











