Plt Bupati Sukoharjo Resmi Ditunjuk, Gubernur Luthfi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Ghradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026). Foto: dok/hm.

M-Radar News, Semarang – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Luthfi menunjuk Wakil Bupati Sukoharjo Eko Sapto Purnomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo setelah Bupati Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukoharjo tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksana tugas sudah kami tunjuk, yaitu wakilnya. Itu sesuai undang-undang,” ujar Ahmad Luthfi di sela Rapat Koordinasi (Rakor) dan Pemantauan Lapangan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah serta Pengelolaan Sampah di Ghradhika Bhakti Praja, Semarang, Senin (13/7/2026).

Gubernur Luthfi menegaskan, tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan di daerah, terlebih ketika proses hukum sedang berlangsung terhadap kepala daerah.

“Pelaksana tugas sudah ditunjuk sejak kemarin. Tidak boleh ada yang lowong. Prinsip kami, apabila ada penegakan hukum dari KPK maupun pihak lain di kabupaten/kota, pelayanan publik tidak boleh terganggu,” tegasnya.

Menurut Luthfi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng sejak awal telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan pemerintahan secara transparan, taat hukum, dan menjaga integritas.

Berbagai langkah pencegahan, lanjut Gubernur Luthfi, telah dilakukan melalui pembinaan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU), hingga pakta integritas bersama seluruh kepala daerah di Jawa Tengah.

“Kami sudah mengingatkan dan terus mengingatkan. Kalau sudah diingatkan, sudah membuat MoU, sudah menandatangani pakta integritas, tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka risikonya menjadi tanggung jawab yang bersangkutan,” katanya.

Di akhir, ia juga menegaskan, Pemprov Jateng menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan KPK. Menurutnya, penegakan hukum terhadap individu tidak boleh mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Yang melakukan ya yang bertanggung jawab. Tidak ada dampak terhadap institusi, dan pemerintahan tetap berjalan,” pungkas Gubernur Luthfi. (ed/**)

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup