Pemkot Palembang Siapkan SOP Baru Perizinan Reklame

Pemkot Palembang Siapkan SOP Baru Perizinan Reklame

M-Radar News, Palembang – Pemerintah Kota Palembang menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tata cara pengajuan reklame untuk penataan ruang kota sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame. SOP tersebut mengatur pengajuan reklame insidentil (sementara) maupun noninsidentil (permanen).

Pembahasan dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Ruang Rapat II Sekretariat Daerah Kota Palembang, Senin, 20 Juli 2026. Rapat dipimpin Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amin. Rakor membahas penyederhanaan proses perizinan reklame serta penataan titik pemasangan media iklan luar ruang. Langkah tersebut diharapkan menciptakan tata kelola reklame yang lebih tertib dan mudah dipahami pelaku usaha.

Sulaiman Amin mengatakan penyusunan SOP bertujuan menjaga estetika Kota Palembang dari pemasangan reklame yang tidak tertata. Menurutnya, keberadaan spanduk, umbul-umbul, dan t-banner yang dipasang sembarangan dapat mengurangi keindahan kota.

“Tujuannya pertama, kita untuk menata, jangan sampai reklame ini dipasang sembarangan saja yang dapat merusak estetika Kota Palembang. Contohnya saat ini kita melihat spanduk di mana-mana, terus umbul-umbul di mana-mana, hingga t-banner di mana-mana yang dipasang tidak teratur,” ujarnya.

Selain memperbaiki tata ruang kota, pemerintah juga menargetkan peningkatan penerimaan pajak reklame. Penetapan SOP dan kepastian lokasi pemasangan diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan PAD.

“Yang kedua, kita berharap dengan adanya penetapan SOP ini, termasuk juga penetapan lokasi-lokasi yang diperbolehkan, kita dapat lebih mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame,” katanya.

Melalui SOP tersebut, Pemkot Palembang akan menetapkan lokasi-lokasi yang diperbolehkan untuk pemasangan reklame. Kebijakan ini diharapkan menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung penataan kota yang lebih rapi.

Pemerintah Kota Palembang mengimbau pelaku usaha, agensi periklanan, dan masyarakat mematuhi prosedur resmi sebelum memasang reklame. Kepatuhan terhadap aturan tersebut diharapkan mampu menjaga kenyamanan masyarakat, memperindah wajah kota, dan meningkatkan penerimaan daerah.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup