Bareskrim Polri Tetapkan Irjen SU sebagai Tersangka Keempat Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden
M-Radar News, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri, Irjen SU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. SU menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan dugaan unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan SU.
“Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum,” ujar Brigjen Suhermanto kepada wartawan di Jakarta, pada Kamis (5/10/2026).
Suhermanto menjelaskan, SU memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Sebelumnya, SU juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri selama periode 2010 hingga 2019.
Dalam perkara tersebut, SU diduga memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas penyadapan yang dilakukan oleh dua tersangka lainnya, yakni Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Menurut Brigjen Suhermanto, keduanya harus terlebih dahulu memperoleh izin dari SU sebelum melaksanakan provisioning atau penyadapan.
“Sampai dengan saat ini Kabagmon, yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan harus mendapat izin dari Saudara SU,” jelasnya.
Selain itu, penyidik mengungkap dugaan keterlibatan SU dalam penghapusan berkas hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, Ahrie Sonta disebut meminta izin kepada SU untuk menghapus sejumlah berkas hasil penyadapan yang tersimpan.
Permintaan tersebut diduga disetujui oleh SU. Polisi menyebut, bahwa persetujuan itu diberikan untuk menghapus file hasil penyadapan yang selama ini tersimpan.
“Pada awal Oktober 2026 tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-acc melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.
Dengan penetapan SU sebagai tersangka, total terdapat empat orang yang terseret dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen SU.
Meski telah berstatus tersangka, SU tidak menjalani penahanan seperti tersangka lainnya yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. “SU saat ini tidak ditahan, karena sedang menjalani perawatan medis akibat penyakit stroke,” tutup Brigjen Suhermanto.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.














