Diduga Pakai Judol, Kejati DIY Tetapkan Eks Pegawai Bank di Sleman sebagai Tersangka Korupsi Rp6,7 M
M-Radar News, Sleman – Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY), menetapkan seorang mantan karyawan bank berinisial HSU sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kelonggaran tarik. Akibatnya, keuangan bank mengalami kerugian hingga Rp6,74 miliar.
HSU diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil dana milik bank melalui rekening kelonggaran tarik. Uang yang diduga diperoleh dari tindak pidana tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga bermain judi online (judol).
“Perbuatan tersangka HSU dilakukan secara sendiri dan uang hasil tindak pidana korupsi tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari dan judi online,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Langgeng menjelaskan, penetapan HSU sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Dugaan penyalahgunaan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga Mei 2026.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara, perkara tersebut mengakibatkan kerugian hingga mencapai Rp6.740.100.000.
Dalam perkara ini, HSU diketahui pernah menduduki jabatan Account Officer Junior sebelum kemudian dipercaya menjadi Pimpinan Cabang Pembantu Kelas 3 di salah satu wilayah Kabupaten Sleman.
Dalam kapasitasnya tersebut, HSU memiliki tugas dan tanggung jawab mengelola kredit menengah dan korporasi, dana, serta berbagai layanan jasa perbankan di kantor cabang.
Namun, penyidik menduga HSU menyalahgunakan kewenangannya dengan mengambil dana milik bank yang tersimpan dalam rekening kelonggaran tarik. Modus yang digunakan, yakni memalsukan tanda tangan pada bukti penarikan serta membuat cap palsu.
“Namun tersangka HSU dengan secara melawan hukum telah mengambil dana atau uang milik bank yang ada di dalam rekening kelonggaran tarik dengan cara memalsukan tanda tangan dalam bukti penarikan dan pembuatan cap palsu,” ujar Langgeng.
Untuk mengungkap perkara tersebut, tim penyidik Kejati DIY telah memeriksa sebanyak 29 saksi yang terdiri atas karyawan bank dan nasabah. Penyidik juga meminta keterangan dari seorang ahli pidana guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik melakukan penggeledahan dan menyita sekitar 130 dokumen serta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HSU langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, HSU disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Proses hukum terhadap HSU kini berlanjut di Kejati DIY, untuk mendalami dugaan penyalahgunaan fasilitas perbankan yang menyebabkan kerugian hingga miliaran rupiah tersebut.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















