BNNK Banyuwangi Tangani Rehabilitasi Empat Terperiksa Kasus Narkotika, Salah Satunya Oknum Anggota DPRD

Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan menunjukkan barang bukti narkoba. Foto: istimewa

M-Radar News, Banyuwangi – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi, memastikan kesiapan menangani rehabilitasi terhadap empat orang terperiksa dalam perkara narkotika yang sebelumnya ditangani di Surabaya. Salah satu pihak tersebut merupakan oknum anggota DPRD Banyuwangi berinisial ADR.

Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol Rachmat Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas dan penanganan terhadap empat orang tersebut dari pihak kepolisian dan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah para pihak menjalani proses asesmen oleh TAT BNNP Jawa Timur. Berdasarkan hasil asesmen, penanganan yang direkomendasikan berupa rehabilitasi rawat jalan.

“Sudah ada pelimpahan dan kami menerima penanganannya. Hasil asesmen TAT BNNP Jawa Timur merekomendasikan rehabilitasi rawat jalan,” kata Rachmat dalam keterangan rilis melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima redaksi, pada Jumat (02/10/2026).

Ia menjelaskan, keputusan untuk merujuk penanganan ke BNNK Banyuwangi, salah satunya disesuaikan dengan domisili pihak yang bersangkutan. Dengan mekanisme tersebut, pelaksanaan rehabilitasi dapat dilakukan di fasilitas yang tersedia di daerah masing-masing.

BNNK Banyuwangi sendiri menyatakan siap memberikan layanan rehabilitasi melalui program rehabilitasi sosial, dan fasilitas kesehatan yang tersedia di Klinik Pratama BNNK Banyuwangi.

Namun, pelaksanaan program rehabilitasi terhadap keempat terperiksa tersebut masih dalam tahap persiapan. BNNK Banyuwangi, saat ini melakukan kajian terhadap berkas pelimpahan yang telah diterima.

Selain itu, koordinasi internal juga dilakukan bersama Ketua Tim Rehabilitasi untuk menentukan teknis pelaksanaan program. Beberapa hal yang akan ditetapkan meliputi durasi rehabilitasi, metode penanganan, serta jadwal yang harus dijalani oleh para pasien.

Rachmat menegaskan, bahwa rehabilitasi rawat jalan tetap memiliki ketentuan yang wajib dipatuhi oleh pihak yang menjalani program. Para pasien harus mengikuti jadwal dan tahapan rehabilitasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil asesmen.

Penanganan rehabilitasi tersebut menjadi tindak lanjut dari proses asesmen terpadu yang dilakukan terhadap para pihak dalam perkara narkotika yang sebelumnya ditangani di Surabaya.

BNNK Banyuwangi, memastikan seluruh proses penanganan akan dilaksanakan sesuai hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku. Aspek pemulihan juga menjadi bagian dari program rehabilitasi bagi pihak yang telah mendapatkan rekomendasi penanganan tersebut.

Sementara itu, proses hukum terkait perkara narkotika tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyebutan para pihak dalam perkara ini juga tetap mengacu pada status dan proses hukum yang sedang berjalan.

BNNK Banyuwangi berharap, proses rehabilitasi dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi para pihak yang menjalani program. Masyarakat juga diharapkan memberikan dukungan agar proses pemulihan dapat berlangsung secara optimal.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Boby Y Christ
Reporter
Tutup