Penanganan Kasus Obat Ilegal Rp5 Miliar di Polda Bali Soroti Kinerja Oknum Ditreskrimsus

Penanganan Kasus Obat Ilegal Rp5 Miliar di Polda Bali Soroti Kinerja Oknum Ditreskrimsus. Foto: istimewa/aigenerator.

M-Radar News, Denpasar – Penanganan kasus dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin edar yang melibatkan sebuah klinik di kawasan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Kabupaten Badung, mendadak jadi sorotan publik.

Selain karena nilai barang bukti yang ditaksir mencapai Rp5 miliar, proses hukum kasus ini dipertanyakan akibat menculnya dugaan ketidaktransparanan oknum aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.

Baca juga:

​Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah media, nama oknum perwira di Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, AKP I Putu Carlos Dolesgit ikut terseret dalam penanganan perkara tersebut.

Dalam informasi tersebut, juga mendesak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., memberikan penjelasan resmi secara terbuka guna menjaga transparansi penegakan hukum.

​Kendati demikian, seluruh tuduhan terkait keterlibatan oknum, dugaan penyelesaian perkara di luar prosedur, hingga rumor pengalihan barang bukti masih berstatus keterangan sepihak yang belum teruji secara hukum.

​Kronologi Penggerebekan Klinik dan Penyitaan Produk Farmasi

​Kasus ini bermula dari aduan masyarakat mengenai aktivitas penjualan produk farmasi, yang diduga tanpa memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Penjualan tersebut dilakukan secara online melalui laman situs web maupun pelayanan langsung di Cahaya Longevity Clinic (Drip Clinic) yang berlokasi di Jalan Batu Belig, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung.

​Pada September 2026, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali melakukan tindakan pengamanan di lokasi tersebut. Ribuan botol, ampul, serta berbagai bentuk sediaan farmasi diamankan, antara lain:

  • ​Peptide dan Glutathione
  • Berbagai macam sediaan injeksi dan obat oral
  • Krim, serum, hingga produk semprot hidung (nasal spray)

​Nilai ekonomis dari modal keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp5 miliar, dan berpotensi melonjak dua hingga tiga kali lipat jika beredar di pasaran.

Kendati demikian, kepastian jumlah, status perizinan, dan nilai ekonomis barang bukti tersebut masih menunggu konfirmasi resmi serta Berita Acara Penyitaan (BAP) dari instansi berwenang.

​Kejelasan Status Hukum dan Barang Bukti Dipertanyakan

​Sorotan utama publik tertuju pada kejelasan penanganan perkara, pascatindakan pengamanan tersebut. Sumber mempertanyakan posisi kasus hukum saat ini apakah masih dalam tahap penyelidikan, sudah naik tingkat penyidikan, atau telah dihentikan.

​Bahkan, muncul isu mengenai komunikasi terselubung antara pihak berperkara dengan penanganan kasus melalui penasihat hukum, hingga rumor rencana pengalihan barang bukti.

​Namun, tuduhan tersebut belum disertai bukti konkret yang terverifikasi secara independen. Sesuai prinsip presumption of innocence, belum ada dasar hukum yang menyatakan AKP I Putu Carlos Dolesgit maupun pejabat terkait menyalahgunakan kewenangan atau menerima imbalan.

Baca juga:

​Mengingat barang bukti pidana terlindungi regulasi ketat, penyitaan barang bernilai miliaran rupiah wajib memiliki mekanisme pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan yang sah demi menjamin akuntabilitas institusi Polri.

​Dugaan Selundupan “Hand Carry” dan Keterlibatan WNA

​Selain tata cara penanganan perkara, alur distribusi bahan farmasi tersebut juga menyisakan tanda tanya besar. Bahan-bahan obat diduga diselundupkan dari luar negeri melalui moda penerbangan penumpang menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, menggunakan metode hand carry.

​Bahan baku tersebut kemudian diduga diracik, dikemas ulang, dan diberi label di beberapa lokasi daerah Bali, seperti kawasan Canggu, Berawa, dan Umalas, sebelum dipasarkan untuk perawatan kecantikan, kebugaran, hingga program penurunan berat badan.

​Informasi ini menuntut keterlibatan lintas instansi, termasuk BPOM, Bea Cukai, dan Dinas Kesehatan. Pasalnya, penggunaan sediaan farmasi ilegal (khususnya produk injeksi) memiliki risiko kesehatan yang fatal bagi masyarakat.

​Tak hanya itu, operasional klinik tersebut diduga berkaitan dengan warga negara asing (WNA) asal Selandia Baru, Luicious Visan Singh, serta sejumlah tenaga kesehatan dan marketer asing yang perizinan kerjanya kini dipertanyakan.

​Guna memastikan kebenaran atas spekulasi yang berkembang, peran pengawasan internal Polda Bali, seperti Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) sangat diharapkan. Pengawasan ini penting untuk menguji ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan disiplin personel.

Hingga berita ini dimuat, Kamis (5/11/2026), redaksi M-Radar News telah berupaya melakukan konfirmasi kepada AKP I Putu Carlos Dolesgit serta Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, belum ada respons atau tanggapan resmi yang diberikan.

​Redaksi tetap memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya bagi segenap pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup