Bupati Gowa HT Jadi Tersangka, Polri Dalami Dugaan Pemerasan dalam Perizinan
M-Radar News, Jakarta – Polri menetapkan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, berinisial HT sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait pengurusan sejumlah perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.
HT diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan/atau pungutan liar (pungli) dan/atau gratifikasi dengan memanfaatkan kedudukannya sebagai kepala daerah.
Penetapan tersangka dilakukan Kortastipidkor Polri, setelah penyidik bersama Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, dan Satreskrim Polres Gowa, melakukan penyidikan melalui metode joint investigation.
Direktur Tindak Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengatakan, keputusan menetapkan HT sebagai tersangka diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Setelah rangkaian kegiatan penyidikan tersebut, tim penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Brigjen De Deo dalam konferensi pers, Jumat (25/9/2026).
Menurut Brigjen Pol De Deo, penyidik telah memeriksa sekitar 30 saksi dan empat ahli serta melakukan penggeledahan di empat lokasi untuk mengungkap perkara tersebut.
Dugaan korupsi itu berkaitan dengan sejumlah proses perizinan dan kegiatan di Kabupaten Gowa. Di antaranya;
- Pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),
- Pembukaan gerai Indomaret,
- Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perumahan Royal Spring, dan
- Sponsorship kegiatan Beautiful Malino
Penyidik menduga, HT mengarahkan proses perizinan sekaligus meminta uang atau manfaat melalui pihak lain. Salah satu pihak yang disebut berperan dalam perkara tersebut adalah HA.
HA diduga bertugas menyampaikan permintaan, menerima, dan mengelola sebagian dana yang diminta atas perintah HT.
“Dalam seluruh rangkaian peristiwa tersebut, Saudari HT berperan dalam mengarahkan proses perizinan dan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku Bupati untuk meminta uang atau manfaat melalui pihak lain, termasuk Saudara HA,” ujar De Deo.
Salah satu dugaan penerimaan berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret. Penyidik menduga HT melalui HA meminta dana yang disebut sebagai corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Dalam penyidikan, dana tersebut disebut diserahkan sebanyak tiga kali dengan total mencapai Rp850 juta.
Selain dugaan penerimaan dari pembukaan gerai, penyidik juga mendalami pemberian fasilitas berupa rumah di kawasan Royal Spring. Rumah yang memiliki harga awal sekitar Rp1,4 miliar itu diduga diperoleh dengan potongan harga 70 persen sehingga hanya dibayar Rp420 juta.
Rumah tersebut diduga menggunakan nama pihak lain. Penyidik menduga pemberian fasilitas itu berkaitan dengan permintaan kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa, tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp3,8 miliar.
Dugaan penerimaan lainnya berkaitan dengan pengurusan PKKPR perumahan. Polisi juga mendalami permintaan sponsorship sebesar Rp100 juta untuk kegiatan Beautiful Malino, termasuk kaitannya dengan rencana pembukaan gerai dan penggunaan dana oleh event organizer.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Aset itu meliputi satu unit rumah di Royal Spring, Kabupaten Gowa, senilai sekitar Rp1,4 miliar.
Kemudian satu unit rumah di kawasan Waterfront Makassar senilai sekitar Rp3,5 miliar serta satu unit Toyota Hiace tahun 2025 dengan nilai sekitar Rp682 juta.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Indra Lutrianto Amstono mengatakan, penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penelusuran terhadap aliran dana, aset-aset yang terkait, dan peran para pihak akan tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Brigjen Indra.
Dalam perkara ini, HT dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, HT juga dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penyidik selanjutnya akan memanggil dan memeriksa HT sebagai tersangka. Pendalaman terhadap aliran dana, aset, serta peran pihak lain juga masih terus dilakukan.
“Keterlibatan masing-masing pihak terkait peristiwa ini masih terus kami dalami berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti masing-masing,” ujar Brigjen De Deo.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan, penyidikan masih berlangsung sehingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terbuka.
“Fakta perbuatan yang telah disampaikan merupakan hasil penyidikan hingga saat ini. Tidak menutup kemungkinan dalam proses penyidikan selanjutnya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.









