Eks Jampidsus Febrie Ajukan Praperadilan, Kejagung Kami Siap Hadapi

Eks Jampidsus Febrie Ajukan Praperadilan, Kejagung Kami Siap Hadapi

M-Radar News, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait ASABRI. Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi proses hukum ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pengajuan praperadilan adalah hak tersangka dan penasihat hukumnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia memastikan Kejaksaan akan menunjuk tim jaksa untuk menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan Praperadilan oleh Febrie Adriansyah

Tim kuasa hukum Febrie mendaftarkan dua permohonan praperadilan pada Kamis, 6 Agustus 2026. Febrie Diansyah, kuasa hukumnya, menegaskan bahwa pengajuan praperadilan bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk menguji keabsahan penyidikan dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dari sisi hukum acara dan administrasi.

Febrie dan tim kuasa hukumnya menemukan setidaknya sembilan dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penyidikan, dan selama pendalaman, jumlah dugaan tersebut bertambah.

Respons Kejaksaan Agung

Anang Supriatna menyampaikan bahwa seluruh proses penanganan perkara terhadap Febrie telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung menghormati hak tersangka untuk mengajukan praperadilan dan siap menghadapi proses tersebut secara profesional.

Konteks Kasus ASABRI

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat Febrie terkait dengan pengelolaan dana di PT ASABRI (Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia). Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi di Kejaksaan dan berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Praperadilan yang diajukan Febrie menjadi langkah hukum penting dalam menguji proses penyidikan dan memastikan bahwa proses hukum berjalan adil dan transparan.

Dampak dan Perkembangan Selanjutnya

Sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi momen krusial dalam kasus ini. Keputusan pengadilan nantinya dapat mempengaruhi kelanjutan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menjalankan proses hukum sesuai aturan dan menjaga integritas penegakan hukum.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup