Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 9 WNA, Ungkap Beragam Pelanggaran Mulai dari ITAS hingga Investor Bodong
M-Radar News, Badung – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) sepanjang periode 29 September hingga 4 Oktober 2026. Mereka berasal dari Amerika Serikat, Prancis, Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Nowyandri mengatakan, dari sembilan WNA yang dideportasi tersebut, enam orang terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah temuan terhadap dua WNA asal Jerman dan Prancis, yang diketahui menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor, tetapi tidak menjalankan aktivitas investasi sebagaimana peruntukannya.
Keduanya, bahkan tidak melakukan penyetoran modal investasi dan justru ditemukan bekerja sebagai host di sebuah vila pribadi. Kondisi tersebut menjadi dasar bagi petugas imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap keduanya.
Selain kasus tersebut, pelanggaran izin tinggal juga dilakukan seorang WNA asal Latvia, yang mendirikan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA) dengan hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Kemudian, seorang WNA asal Australia, diketahui menjalankan praktik sebagai osteopath di sebuah klinik di kawasan Canggu.
Sementara itu, seorang WNA Amerika Serikat (AS) diamankan karena menggunakan paspor ganda. Pelanggaran lainnya dilakukan seorang WNA asal Malaysia, yang diketahui merupakan eks-narapidana kasus narkotika.
Selain enam WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal, tiga WNA lainnya dideportasi karena melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal.
“Masa overstay mereka bervariasi, mulai dari 45 hari, 61 hari, hingga yang terlama mencapai 357 hari,” terang Nowyandri.
Nowyandri menegaskan, ITAS Investor tidak boleh digunakan sebagai kedok untuk sekadar menetap di Bali tanpa menjalankan aktivitas investasi yang nyata.
“Jika terbukti melanggar dan tidak menjalankan investasi secara nyata, pihak imigrasi tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan, kegiatan patroli dan pengawasan terhadap keberadaan serta aktivitas orang asing di wilayah Bali, akan terus dilakukan. Langkah tersebut untuk memastikan setiap WNA menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
Pengawasan tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus menindak setiap pelanggaran secara tegas dan terukur.
Upaya itu juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, untuk menghadirkan pengawasan orang asing yang optimal serta penegakan hukum keimigrasian yang berkeadilan.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.














