Imigrasi Denpasar Bongkar Prostitusi Online Libatkan WNA, Satu Warga Ghana Ikut Diamankan

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, membongkar praktik prostitusi online atau open BO yang melibatkan warga negara asing (WNA) di kawasan Padangsambian, Denpasar. Foto: istimewa.

M-Radar News, Denpasar – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, membongkar praktik prostitusi online atau open BO yang melibatkan warga negara asing (WNA) di kawasan Padangsambian, Denpasar. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan empat WNA, tiga di antaranya perempuan yang menjajakan jasa secara daring.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti menjelaskan, bahwa pengungkapan tersebut berawal dari operasi siber yang dilakukan oleh timnya untuk menelusuri akun media sosial, situs web, serta kanal aplikasi perpesanan yang mencurigakan.

Baca juga:

“Tim mencermati dan memverifikasi dugaan aktivitas ilegal melalui situs web yang mencurigakan, kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan di sebuah vila di kawasan Padangsambian pada Selasa, 28 Oktober 2026 sekitar pukul 19.00 WITA,” ujar Haryo dalam konferensi pers, Senin (2/11/2026).

Dalam penggerebekan di vila tersebut, petugas mendapati dua perempuan WNA pemegang Visa on Arrival (VoA), masing-masing berinisial JN asal Uganda dan AS asal Rusia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, JN mematok tarif sebesar Rp13,7 juta, sementara AS dan rekan lainnya turut menawarkan jasa serupa.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang perempuan asal Nigeria berinisial BDC yang menawarkan jasa penghibur secara daring dengan tarif Rp3,5 juta untuk durasi dua jam. Dari hasil pemeriksaan dokumen, BDC terbukti telah melanggar izin tinggal (overstay) selama 54 hari.

Dalam rangkaian operasi pengawasan keimigrasian terpisah pada Kamis (29/10/2026), Imigrasi Denpasar turut mengamankan seorang pria warga negara Ghana berinisial CYA.

Haryo menjelaskan, CYA yang merupakan pemegang KITAS remote worker tercatat telah overstay selama 115 hari. Saat diamankan, yang bersangkutan berada dalam kondisi kehabisan uang dan tidak mampu menghidupi diri sendiri, sehingga kebutuhan makannya sehari-hari terpaksa dibantu oleh warga sekitar.

Baca juga:

“Karena sudah tidak bisa menyewa penginapan dan dikhawatirkan mengganggu ketertiban umum (Kamtibmas), warga sekitar melaporkannya kepada kantor Imigrasi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Imigrasi, Ramdhani menegaskan, bahwa Bali tetap terbuka bagi wisatawan asing yang ingin berkunjung secara sah. Kendati demikian, seluruh WNA wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Kami menegaskan bahwa segala tindakan asusila dan komersialisasi jasa seksual oleh WNA merupakan pelanggaran berat yang merusak sendi-sendi kebudayaan Bali,” tegas Ramdhani.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup