Kasus Bayi Dibuang di Bangkalan, Ibu 27 Tahun Jadi Tersangka

Kasus Bayi Dibuang di Bangkalan, Ibu 27 Tahun Jadi Tersangka

M-Radar News, Bangkalan – Seorang bayi laki-laki ditemukan dalam kondisi sehat di bawah pohon mangga di Desa Bragang, Kecamatan Klampis, Bangkalan, pada Kamis, 2 Juli 2026 dini hari. Ibu kandung berinisial S (27) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bangkalan.

Bayi yang masih memiliki tali pusar itu pertama kali ditemukan oleh saksi bernama Bu Siri, warga setempat. Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Erik Triyasworo, mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka S.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka S. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 77B junto Pasal 78B Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana dua tahun penjara,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Menurut penyidik, motif tersangka membuang bayi karena rasa malu dan takut diketahui orang lain. Bayi tersebut bukan hasil hubungan dengan suaminya yang telah bekerja di luar negeri selama tiga tahun.

“Saat suami pulang, tersangka melahirkan bayi tersebut secara diam-diam,” ucap AKP Erik.

Saat ini, bayi yang sempat ditelantarkan itu diasuh oleh keluarga tersangka untuk mendapatkan perawatan lebih maksimal. “Alhamdulillah kondisi bayi sehat saat ditemukan,” tambah AKP Erik.

Kasus ini menambah daftar perkara perlindungan anak di Bangkalan. Polisi menegaskan akan terus mengusut tuntas dan memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang menjadi korban.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup