Ribuan Burung Tanpa Dokumen Kantina Masuk Sidoarjo, Dua WNA Jadi Tersangka

Konferensi pers pengungkapan penyelundupan ribuan burung tanpa dokumen karantina atau ilegal. Foto: dok/tnpj/ist

M-Radar News, Sidoarjo – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dugaan pemasukan ribuan burung asal Vietnam ke Indonesia, tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Sebanyak 3.394 ekor burung diamankan dari sebuah rumah yang dijadikan tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim).

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim, untuk menjalani proses penyidikan.

Kasus tersebut diungkap Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan yang terdiri atas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jatim, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pemasukan hewan dari luar negeri wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Abast dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2026).

Menurut Abast, kepatuhan terhadap ketentuan karantina penting untuk melindungi sumber daya alam hayati Indonesia serta mencegah masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit dari luar negeri.

Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, ribuan burung tersebut diduga masuk ke Indonesia, tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (health certificate) dari negara asal.

Burung-burung tersebut kemudian diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo, pada (28/92026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari total 3.394 ekor burung yang diamankan, penyidik mengidentifikasi tiga jenis burung non-endemik Indonesia.

Sebanyak 444 ekor merupakan burung Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus), dengan rincian 404 ekor hidup dan 40 ekor mati.

Kemudian, terdapat 116 ekor burung Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis). Sebanyak 107 ekor di antaranya hidup dan sembilan ekor mati.

Sedangkan burung Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) menjadi jenis terbanyak, yakni 2.834 ekor. Rinciannya, 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.

Selain burung, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi. Penetapan kedua WNA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 12 saksi, dan melaksanakan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” kata Setyo.

Dari hasil penyidikan juga diketahui LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, kemudian tiba di Jakarta, pada 22 September 2026, menggunakan pesawat komersial. Keduanya selanjutnya menuju Sidoarjo sebelum kendaraan yang membawa ribuan burung tersebut tiba.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Penyidikan kasus ini masih dikembangkan. Dittipidter Bareskrim Polri berupaya mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Polri juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi ketentuan karantina dalam setiap pemasukan maupun pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan media pembawa lainnya demi menjaga kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya alam.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup