WNA Asal Singapura Ditangkap Kurang dari Tiga Jam, Diduga Aniaya Kekasih hingga Tewas

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang saat memberikan keterangan terkait penangkapan seorang pria warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ (26), yang diduga sebagai pelaku.

M-Radar News, Denpasar – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar, berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya seorang perempuan berinisial AS (26), warga asal Kabupaten Tegal, Jawa Tengah (Jateng).

Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial MZ (26), yang diduga sebagai pelaku, berhasil ditangkap kurang dari tiga jam setelah jasad korban ditemukan.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 terkait penemuan seorang perempuan meninggal dunia.

Diungkapkan Kapolresta, jenazah korban ditemukan di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Mekar II, Banjar Pitik, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim Polresta Denpasar bersama Ditreskrimum Polda Bali langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan para saksi, serta memburu terduga pelaku.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial MZ, WNA asal Singapura. Pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari tiga jam setelah laporan diterima,” ujar Kapolresta Denpasar.

Korban diketahui merupakan kekasih pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keduanya menjalin hubungan asmara dan tinggal bersama di rumah kos tersebut sejak Maret 2025.

Kapolresta mengungkapkan, motif sementara diduga dipicu persoalan hubungan asmara. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku mencekik korban selama kurang lebih 15 menit hingga korban meninggal dunia.

Meski demikian, penyidik masih terus mendalami motif dan rangkaian peristiwa tersebut. Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil melumpuhkannya tanpa kendala berarti.

Selain itu, diketahui pelaku datang ke Bali untuk berwisata dan telah berada di Indonesia melebihi izin tinggal atau overstay selama kurang lebih satu tahun.

Kronologi Penemuan Korban

Berdasarkan keterangan kepolisian, jasad korban pertama kali ditemukan oleh adiknya berinisial RA yang datang ke rumah kos karena tidak dapat menghubungi korban.

Setibanya di lokasi, saksi mencium bau busuk yang sangat menyengat. Saat memasuki kamar korban, saksi melihat sebagian tubuh korban tertutup boneka dan karpet.

Tak lama kemudian, MZ keluar dari kamar sebelah. Ketika ditanya mengenai keberadaan korban, pelaku tidak memberikan jawaban. Merasa curiga, saksi memukul pelaku menggunakan helm yang dibawanya. Pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Penyelidikan juga mengungkap, bahwa korban dan pelaku sebelumnya beberapa kali terlibat pertengkaran yang diduga dipicu persoalan perselingkuhan.

Sementara itu, seorang saksi perempuan berinisial DP, yang mengaku baru mengenal pelaku selama tiga hari, mengaku sempat diajak menginap di rumah kos tersebut pada 11 Juli 2026.

Saat itu ia mencium bau tidak sedap di dalam kamar, namun tidak menanyakan penyebabnya. Keesokan harinya, saat kembali menanyakan asal bau tersebut, pelaku justru marah dan memukul tembok sambil membentak saksi.

Kondisi Korban

Saat ditemukan, jasad korban berada di lantai kamar dalam posisi telentang dan tertutup boneka serta karpet yang disusun rapi. Kondisi jenazah telah mengalami pembengkakan dan pembusukan, sehingga menimbulkan bau menyengat.

Polisi tidak menemukan luka terbuka pada tubuh korban, karena kondisi jenazah telah membusuk. Jenazah kemudian dievakuasi ke RSUP Prof. Ngoerah (Sanglah) Denpasar untuk menjalani autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.

Kapolresta Denpasar mengapresiasi masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut melalui layanan 110 sehingga polisi dapat bergerak cepat mengungkap kasus dan menangkap terduga pelaku.

Saat ini, MZ telah diamankan di Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif serta melengkapi alat bukti sebelum menetapkan sangkaan pidana terhadap pelaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup