Kapolresta Denpasar Bantah Rampas Ponsel, Luruskan Narasi Video Viral di Polsek Kuta
M-Radar News, Denpasar – Polresta Denpasar memberikan klarifikasi terkait beredarnya video viral di media sosial yang menyebut Kapolresta Denpasar merampas telepon genggam seorang pria yang mengaku sebagai wartawan saat berada di Polsek Kuta. Kepolisian menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang menjelaskan, peristiwa itu bermula dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.
Pria yang kemudian mengaku sebagai wartawan tersebut berstatus sebagai terlapor dalam perkara yang sedang ditangani Polsek Kuta.
“Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, perselisihan bermula dari cekcok yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengancaman dan pelemparan benda,” jelas Kapolresta Denpasar, pada Senin (13/7/2026).
“Terlapor juga diduga membawa benda menyerupai brass knuckle serta mengucapkan ancaman kepada pelapor. Atas kejadian itu, personel kepolisian mendatangi lokasi dan membawa para pihak ke Polsek Kuta untuk diproses sesuai prosedur,” tambahnya.
Menurut Kapolresta, saat berada di Polsek Kuta, terlapor diduga masih berada di bawah pengaruh minuman beralkohol dan membawa sebotol minuman keras. Yang bersangkutan mengaku berprofesi sebagai wartawan, namun tidak dapat menunjukkan kartu pers karena, menurut pengakuannya, tertinggal di kamar hotel.
Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar datang ke Polsek Kuta untuk memantau langsung proses penanganan perkara sekaligus memastikan situasi tetap kondusif.
Kombes Pol Leonardo menegaskan, dirinya hanya meminta agar aktivitas perekaman video dihentikan sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses pemeriksaan.
“Dalam situasi tersebut, saya meminta agar aktivitas merekam atau memvideokan dihentikan untuk sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara,” terangnya.
“Permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam milik yang bersangkutan dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik,” imbuhnya.
Kapolresta menambahkan, saat itu yang bersangkutan masih berstatus sebagai terlapor dan belum dapat dimintai keterangan secara optimal karena kondisinya. Selain itu, hasil pemeriksaan urine yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar menunjukkan hasil positif benzodiazepine.
Namun, kepolisian menegaskan hasil tersebut masih memerlukan pendalaman untuk memastikan penyebabnya, termasuk kemungkinan penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis lainnya.
“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan tersebut masih memerlukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika,” kata Leonardo.
Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan video maupun narasi yang beredar di media sosial tanpa mengetahui kronologi peristiwa secara utuh.
Polresta Denpasar, memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar agar tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












