Tradisi Ngidang Kepahiang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Tradisi Ngidang Kepahiang Resmi Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

M-Radar News, Kepahiang – Tradisi jamuan makan bersama khas masyarakat Kepahiang yang dikenal dengan nama Ngidang resmi diakui sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI). Pengakuan berskala nasional ini disahkan secara resmi oleh Kementerian Kebudayaan pada sidang penetapan Termin I, 3 Juli Tahun 2026.

Ritual adat ini merefleksikan nilai gotong royong yang kuat melalui tata cara penyajian hidangan menggunakan talam besar. Setiap prosesi di dalamnya melambangkan kesetaraan sosial karena seluruh warga duduk bersama tanpa memandang status ekonomi.

Ketua Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Kepahiang Firmansyah dalam unggahan media sosialnya mengatakan, keberhasilan ini dicapai setelah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat melengkapi seluruh dokumen sejarah serta bukti fisik pendukung. Proses verifikasi faktual di lapangan juga melibatkan kesaksian langsung dari para pemuka adat serta pelaku aktif tradisi.

Selain mempererat tali silaturahmi antarwarga, tradisi luhur ini juga menyimpan potensi besar sebagai daya tarik wisata budaya. Nilai-nilai kebersamaan yang diajarkan dalam upacara ini dinilai sangat relevan untuk memperkokoh persatuan bangsa saat ini.

Dikutip dari akun Instagram Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang, Ngidang sering ditemui dalam berbagai acara yang digelar warga, seperti pernikahan, syukuran, dan sebagainya. Disebut ngidang karena raga macam gulai disajikan bersama, disantap sambil duduk bersila.

Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengapresiasi tinggi penetapan ini sebagai momentum kebangkitan perlindungan sejarah lokal di Provinsi Bengkulu. Status hukum tersebut menjadi perisai penting agar kekayaan komunal ini tidak luntur tergerus oleh budaya modern.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup