Dua Pekan Sejak Laporan di Buat Terkait Pengancaman, Owner dan Tim Kuasa Hukum Akbar Zoo Datangi Polresta Banyuwangi
M-Radar News, Banyuwangi – Penanganan kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam yang dilaporkan pemilik (owner) Akbar Zoo, Nurul Huda, memasuki babak baru. Setelah dua pekan sejak laporan awal dibuat di Polsek Glagah, Nurul Huda bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polresta Banyuwangi, pada Kamis (8/10/2026).
Kedatangan mereka bertujuan menyerahkan surat permohonan pengalihan penanganan perkara dari Polsek Glagah ke Polresta Banyuwangi. Langkah ini diambil lantaran pihak pelapor menilai proses hukum di Polsek Glagah berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kuasa hukum Nurul Huda, Edi Siswoyo SH., MH., menjelaskan, bahwa laporan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tersebut telah resmi dibuat sejak 25 September 2026. Namun hingga 8 Oktober 2026, pihaknya belum menerima kejelasan maupun hasil akhir dari perkembangan kasus tersebut.
“Sudah sekitar 15 hari laporan kami masuk, tetapi belum ada hasil yang pasti. Alasan dari kepolisian masih terus menunggu dan mendalami pembuktian,” ujar Edi.
Ia menyayangkan proses yang dinilai berlarut-larut. Padahal, barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku sudah disita pihak kepolisian dan sejumlah saksi pun telah diperiksa.
“Barang bukti sudah disita oleh Polsek Glagah, tetapi setiap kali kami tanyakan, jawabannya selalu ‘masih dalam penyelidikan’,” tegasnya.
Kuasa hukum lainnya, Ahmad Fauzi SE., SH., menambahkan, bahwa seluruh prosedur awal penanganan perkara sebenarnya sudah terpenuhi dengan baik. Selain pemeriksaan para pihak dan penyitaan barang bukti, korban juga telah menjalani visum et repertum di RSUD Blambangan.
“Semua rangkaian awal sudah terpenuhi. Karena itu, kami mempertanyakan mengapa statusnya masih terus tertahan di tahap penyelidikan tanpa ada kendala yang jelas,” kata Fauzi.
Kekecewaan atas lambatnya proses hukum ini membuat tim kuasa hukum menyatakan mosi tidak percaya terhadap penanganan di Polsek Glagah. “Hari ini kami menyampaikan mosi tidak percaya terhadap aparat penegak hukum Polsek Glagah. Langkah ini wajar karena kami menuntut keadilan,” lanjutnya.
Fauzi menegaskan, pihak pelapor menolak opsi restorative justice (RJ) atau penyelesaian secara kekeluargaan dan mendesak kasus ini diproses tuntas secara hukum di Polresta Banyuwangi.
Senada dengan kuasa hukumnya, Nurul Huda menyatakan menutup rapat pintu damai. “Untuk restorative justice sudah tidak ada lagi. Saya berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya dan dalam waktu sesingkat-singkatnya,” tutur Huda.
Sementara itu, advokat senior Banyuwangi yang turut menjadi tim kuasa hukum pelapor, Raden Bomba Sugiarto SH., MH., meminta kepolisian tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila bukti yang ada sudah mencukupi.
“Satu saja penegasan kami: jika alat bukti sudah cukup, gunakan hak paksa. Tangkap dan langsung lakukan penahanan terhadap terlapor,” ujar Bomba, Jumat (9/10/2026).
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan dugaan pengancaman yang menyeret seorang kepala desa aktif di wilayah Kecamatan Glagah. Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/16/IX/2026/SPKT/POLSEK GLAGAH/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 25 September 2026, menyangkut dugaan pelanggaran Pasal 449 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Hingga berita ini diturunkan, permohonan pengalihan perkara telah resmi diserahkan ke Polresta Banyuwangi dan masih menunggu keputusan serta tindak lanjut dari aparat penegak hukum.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.















