Disedot dari Tangki Kendaraan, Bisnis Ilegal Solar Subsidi di Banyuwangi Dibongkar Macan Blambangan
M-Radar News, Banyuwangi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi, berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lintas wilayah. Sebanyak tiga tersangka diringkus bersama barang bukti 5.200 liter solar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp308,1 juta.
Pengungkapan kasus ini dirilis langsung dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (29/10/2026), menyusul rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Macan Blambangan sejak Agustus 2026.
Kasus bermula saat Unit IV Satreskrim Polresta Banyuwangi menghentikan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel di Dusun Cangkring, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, Senin (26/10/2026). Di dalam bak truk tersebut, petugas mendapati 26 drum besi berisi sekitar 5.200 liter solar subsidi.
Dari temuan itu, polisi mengamankan tiga orang berinisial HH (41), NR (36), dan SP (46). Ketiganya memiliki peran yang terorganisir mulai dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pemasaran.
Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan ini melancarkan aksinya dengan modus terencana. Tersangka HH bertindak sebagai otak pengumpul solar dari berbagai sumber, mulai dari sejumlah SPBU di Banyuwangi dan Bali, hingga pasokan kapal yang bersandar di Pelabuhan Tanjungwangi.
Modus operandi yang digunakan terbilang rapi, seperti;
* Pengisian Penuh: HH memerintahkan sopir truk untuk mengisi penuh tangki kendaraan dengan solar bersubsidi usai melakukan pengiriman barang.
* Penyedotan (Kencing Tanki): Setibanya di gudang penyimpanan, solar dalam tangki disedot menggunakan selang, ditampung ke dalam galon, lalu dipindahkan ke drum besi.
* Palsukan Dokumen: Solar yang terkumpul kemudian dipasarkan oleh tersangka NR. Guna mengelabui petugas, NR melengkapi transaksi menggunakan faktur, invoice, dan surat jalan palsu atas nama perusahaan tertentu.
Dalam praktiknya, HH menjual solar tersebut kepada perantara seharga Rp11.000 hingga Rp12.000 per liter. Barang haram itu kemudian dilepas kembali ke pasaran dengan harga mencapai Rp14.500 per liter. Penyelidikan mencatat, sindikat ini telah beraksi sebanyak tujuh kali pengiriman di wilayah Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Muharman Arta, S.I.K., M.H. menegaskan, pihaknya akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan ini.
“Solar bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami tidak akan tinggal diam terhadap penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat luas. Seluruh jaringan dan pihak terkait akan kami sikat,” tegas Kombes Pol Muharman.
Selain 26 drum solar dan truk pengangkut, polisi turut mengamankan satu unit pikap, peralatan pemindahan BBM, dokumen transaksi, perangkat komunikasi, hingga rekaman CCTV SPBU sebagai barang bukti penguat.
Berdasarkan kalkulasi penyidik, praktik lancung yang berlangsung sekitar dua bulan sejak 19 Agustus 2026 ini menimbulkan kerugian finansial hingga Rp308,1 juta, dan angka tersebut berpotensi bertambah.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto ketentuan KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp500 juta.
Polresta Banyuwangi, turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyelewengan BBM bersubsidi di sekitar mereka melalui layanan kepolisian terdekat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.














