Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung Hadirkan Tiga Ahli Hukum

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Kejagung Hadirkan Tiga Ahli Hukum. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan tiga ahli hukum dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (24/8/2026).

Sidang tersebut menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, serta penyitaan barang dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Tiga ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung yakni Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sekaligus ahli hukum perbankan Yunus Husein, serta pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah Akbar.

Dalam keterangannya, Yunus Husein menjelaskan, bahwa perkara TPPU dapat diproses secara mandiri tanpa harus menunggu pembuktian tindak pidana asal. Menurutnya, fokus utama dalam perkara TPPU adalah harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Yang paling penting dalam TPPU adalah harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, bukan tindak pidananya,” ujar Yunus dalam persidangan.

Ia menjelaskan, apabila bukti tindak pidana asal telah memadai, perkara TPPU dapat didakwakan bersamaan dengan tindak pidana asal. Namun, apabila bukti tindak pidana asal belum mencukupi, TPPU tetap dapat didakwakan secara mandiri sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yunus juga menyinggung yurisprudensi perkara mantan pejabat pajak Bahasyim Assifie. Dalam perkara tersebut, dakwaan TPPU dapat berdiri sendiri meski tindak pidana asal memiliki keterbatasan pembuktian.

Menurut Yunus, mekanisme pembalikan beban pembuktian juga berlaku dalam perkara TPPU. Terdakwa memiliki kewajiban menjelaskan asal-usul harta kekayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Praperadilan tersebut mencakup dua perkara. Pertama, pengujian penetapan tersangka dan penahanan dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Kedua, pengujian formil penyitaan barang dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam perkara tersebut, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Republik Indonesia menjadi pihak termohon.

Sementara itu, tim kuasa hukum Febrie meminta hakim menyatakan surat perintah penahanan terhadap kliennya tidak sah serta memerintahkan agar Febrie segera dikeluarkan dari tahanan.

Sidang praperadilan telah berlangsung sejak 19 Agustus 2026. Putusan dijadwalkan dibacakan pada Kamis (27/8/2026) sore oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki.

Pendekatan follow the money dalam penanganan TPPU dinilai penting untuk menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Melalui pendekatan tersebut, aparat penegak hukum dapat mengejar dan mengupayakan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara TPPU tidak wajib menunggu terlebih dahulu adanya pembuktian tindak pidana asal.

Sidang praperadilan ini menjadi bagian penting dalam menguji apakah proses penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup