PN Jaksel Tolak Praperadilan Pertama Febrie Adriansyah, Status Tersangka dan Penyitaan Tetap Sah

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki saat membacakan amar putusan praperadilan pertama Febrie Andriansyah dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki dalam sidang yang digelar Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.

“Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Richard Edwin saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka serta tindakan penggeledahan dan penyitaan yang menjadi objek permohonan dinyatakan tetap sah.

Hakim Nilai Dalil Pemohon Tidak Terbukti

Dalam persidangan, Febrie mempersoalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan penyidik, mulai dari penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pencekalan.

Hakim menilai dalil yang diajukan terkait penggeledahan tidak dapat dibuktikan. Keberatan mengenai izin penggeledahan yang disebut terlalu umum juga dinilai tidak cukup untuk membatalkan tindakan penyidik.

Febrie sebelumnya juga mempersoalkan ditemukannya sejumlah barang pribadi, termasuk foto keluarga, dalam proses penggeledahan.

Namun, hakim menilai keberadaan barang pribadi tersebut tidak serta-merta membuat seluruh proses penggeledahan dan penyitaan menjadi tidak sah.

Menurut hakim, penyidik telah memiliki dasar berupa keterangan saksi sebelum melakukan penggeledahan. Selain itu, terdapat bukti permulaan yang dinilai cukup untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Temuan Uang Tunai dan Emas

Perkara yang menjerat Febrie bermula dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor pada awal Juli 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah serta emas seberat 74 kilogram.

Febrie kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi. Penanganan perkara selanjutnya melibatkan Kejaksaan Agung, yang kembali menetapkan Febrie sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rumah Tahanan KPK.

Ajukan Dua Praperadilan

Febrie diketahui mengajukan dua permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Praperadilan pertama yang diputus, Kamis (27/8/2026), berkaitan dengan penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, serta sejumlah tindakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sementara itu, permohonan praperadilan kedua berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dengan ditolaknya praperadilan pertama, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berlanjut. Perkara berikutnya akan bergantung pada proses hukum dan agenda persidangan yang masih berjalan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup