Kasus Dugaan Penipuan Rp150 Juta di Kuta Utara Bergulir di Polres Badung, PKN Kawal Proses Hukum

​PKN dan Tim Kuasa Hukum Kawal Penanganan Perkara. Foto: istimewa

M-Radar News,Badung– Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp150 juta yang berlokasi di wilayah Kuta Utara terus bergulir di Polres Badung.

​Perkara ini resmi dilaporkan oleh seorang warga bernama Anne Yulia (59) ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Badung, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 18.00 WITA.

Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: STPL/176/VII/2026/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VII/2026/SPKT/POLRES BADUNG.

​Berdasarkan dokumen laporan resmi, peristiwa hukum tersebut berlokasi di Villa Pisang Mas, Jalan Pemelisan Agung No. 9, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Dokumen pelaporan ditandatangani oleh pelapor Anne Yulia bersama penerima laporan AIPDA I Kadek Mahayadnya, serta diketahui atas nama Kepala Kepolisian Resor Badung u.b. Pamapta III IPDA I Gede Sagita, S.H.

​Dalam laporan itu, Anne Yulia melaporkan dua orang terlapor, yakni Nikolas Johan Kilikily (Niko K) dan Lenny Yuliana Tombokan. Keduanya disangkakan melanggar pasal dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

​PKN dan Tim Kuasa Hukum Kawal Penanganan Perkara

​Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Mangapul Sirait, S.H., bersama tim penerima kuasa Anne Yulia yang terdiri dari Dakka Duri Busisa, S.H., Andreas Leonardo, S.H., Rizky Febriaty, S.H., CPA., CPP., dan Corry Agisna Yasin, S.H., menyatakan berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga memperoleh kepastian.

​Saat ditemui di Mapolres Badung, pada Senin (14/9/2026), Mangapul menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polres Badung telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, penyidik disebut telah mengirimkan dua kali undangan klarifikasi kepada terlapor Niko K.

​Namun, menurut informasi yang diterima pihak kuasa hukum, Niko K belum memenuhi undangan tersebut dengan alasan sakit dan sempat meminta pemeriksaan dilakukan secara daring via Zoom.

​”Permintaan klarifikasi secara daring tersebut tidak diterima penyidik. Penyidik menghendaki klarifikasi dilakukan dengan kehadiran langsung (face to face) di Polres Badung karena terdapat rangkaian peristiwa hukum yang membutuhkan pendalaman komprehensif,” ujar Mangapul.

​Mangapul menegaskan, pengawalan yang dilakukan pihaknya bukan untuk mendahului kesimpulan kepolisian, melainkan memastikan laporan masyarakat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

​Ia juga membeberkan, bahwa terlapor lainnya, Lenny Yuliana Tombokan, saat ini tengah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan terkait perkara hukum lain berupa dugaan pemalsuan surat.

​Niko K Bantah Terima Uang Rp150 Juta

​Di sisi lain, guna menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides), awak media melakukan konfirmasi kepada Niko K melalui sambungan WhatsApp pada Senin (14/9/2026). Dalam keterangannya, Niko secara tegas membantah tuduhan bahwa dirinya menerima aliran dana sebesar Rp150 juta tersebut.

​Niko menjelaskan, bahwa uang tersebut diserahkan langsung oleh Anne Yulia kepada Lenny Yuliana Tombokan untuk keperluan pengurusan biaya balik nama.

​“Anne Yulia menyerahkan uang ke Lenny Yuliana Tombokan dan uang itu dipakai Lenny untuk ngurus biaya balik nama. Jangankan menerima uang, mencium uangnya saja tidak ada,” tegas Niko.

​Uji Pembuktian dan Praduga Tak Bersalah

​Dengan munculnya dua versi keterangan ini, titik krusial yang kini tengah didalami penyidik Satreskrim Polres Badung adalah mengurai secara objektif aliran dana, kesepakatan penyerahan uang, hingga pembuktian unsur pidana.

​Kehadiran para pihak serta pengujian alat bukti mulai dari dokumen transaksi, rekaman percakapan, hingga keterangan saksi akan menjadi kunci utama bagi penyidik untuk membuat terang perkara ini.

​Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polres Badung masih terus berjalan. Sesuai dengan asas hukum yang berlaku, seluruh pihak terlapor tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup