Wagub Bali Sampaikan Pendapat Akhir Gubernur, DPRD Sepakati Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Wagub Bali, I Nyoman Giri Prasta membacakan Pendapat Akhir Gubernur Bali terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali, Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna ke-46 DPRD Provinsi Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (20/7/2026).

M-Radar News, Denpasar – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali, tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, resmi mendapat persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam Rapat Paripurna ke-46 DPRD Provinsi Bali yang digelar di Denpasar, Senin (20/7/2026).

Persetujuan tersebut ditetapkan setelah DPRD menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda yang dibacakan Ketua Koordinator Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD, Drs. Gede Kusuma Putra, dilanjutkan dengan Pendapat Akhir Gubernur Bali, yang dibacakan Wakil Gubernur (Wagub) Bali I Nyoman Giri Prasta.

Dalam laporan akhirnya, DPRD memberikan apresiasi kepada Pemprov Bali, yang kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kali berturut-turut.

DPRD juga menilai kinerja makro ekonomi Bali masih menunjukkan tren positif dan berada di atas rata-rata nasional, mulai dari pertumbuhan ekonomi, tingkat kemiskinan, tingkat pengangguran terbuka, Indeks Gini, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), hingga inflasi.

Meski demikian, DPRD mengingatkan bahwa keberhasilan meraih opini WTP harus diikuti dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik. Menurut DPRD, pengelolaan keuangan daerah harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar memenuhi standar administrasi.

DPRD juga menyoroti realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 yang menunjukkan pendapatan daerah melampaui target, sementara realisasi belanja mencapai 88,42 persen sehingga menghasilkan surplus anggaran.

Selain itu, hasil pemeriksaan BPK RI masih menemukan sejumlah catatan terkait pengelolaan hibah dan pelaksanaan jasa manajemen konstruksi yang perlu segera ditindaklanjuti.

Untuk itu, DPRD merekomendasikan penguatan sistem verifikasi, monitoring, evaluasi, dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah agar pelaksanaan APBD semakin akuntabel dan efektif.

Sejumlah rekomendasi strategis lainnya juga disampaikan, di antaranya optimalisasi pendapatan daerah, percepatan program Zero Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada 2029, pengurangan kesenjangan pembangunan antarwilayah, pemanfaatan aset pemerintah pusat yang belum produktif, penyusunan regulasi kerja sama antardaerah terkait imbal jasa lingkungan, hingga pemasangan kamera pengawas (CCTV) untuk memperkuat keamanan kawasan pariwisata.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Gubernur Bali melalui Pendapat Akhir yang dibacakan Wagub Giri Prasta menyampaikan apresiasi atas kritik, saran, dan rekomendasi DPRD sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, efektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Pemprov Bali menegaskan, persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 menjadi komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, menjaga disiplin fiskal, memperkuat pelayanan publik, serta memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana.

Raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Provinsi Bali, Dewa Made Mahayadnya kemudian mengetok persetujuan seluruh fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025.

Dengan demikian, Raperda tersebut resmi disetujui bersama antara DPRD Provinsi Bali dan Pemerintah Provinsi Bali untuk diproses ke tahapan berikutnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup