BGN Segera Terapkan Skema Insentif Baru untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi
M-Radar News, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) akan segera mengumumkan skema insentif baru untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak lagi memberikan insentif secara rata sebesar Rp 6 juta per hari kepada setiap dapur. Kebijakan ini diambil untuk menciptakan pemberian insentif yang lebih adil sesuai dengan kapasitas produksi masing-masing dapur.
Perubahan Skema Insentif
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa skema insentif sebelumnya yang menetapkan nilai Rp 6 juta per dapur per hari dinilai tidak adil karena tidak mempertimbangkan perbedaan kapasitas produksi dapur. Beberapa dapur memproduksi 3.000 porsi, sementara yang lain hanya 2.000 porsi tapi menerima insentif yang sama.
“Kalau dapur memproduksi 3.000 porsi, insentif Rp 6 juta berarti Rp 2.000 per porsi. Namun, jika dapur lain hanya menghasilkan 2.000 porsi tapi tetap mendapat Rp 6 juta, maka insentif per porsinya menjadi Rp 3.000, yang tidak adil,” jelas Sudaryono.
Untuk itu, BGN telah mengajukan Peraturan Kepala Badan (Perbadan) yang mengatur pemberian insentif berdasarkan kapasitas produksi masing-masing SPPG. Peraturan ini diharapkan dapat segera diterbitkan dan diumumkan dalam waktu dekat.
Efisiensi Anggaran dan Pemutakhiran Data
Selain perubahan skema insentif, BGN juga melakukan pemutakhiran data penerima manfaat program Makanan Bergizi (MBG). Dari data awal sekitar 63 juta penerima manfaat, setelah validasi dan penghapusan data ganda menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), jumlah tersebut berkurang menjadi sekitar 56 juta penerima manfaat.
Temuan lain termasuk adanya dapur yang tercatat memiliki virtual account (VA) dan daftar penerima manfaat, tetapi belum beroperasi secara nyata. BGN telah menarik VA dari 414 dapur yang belum beroperasi dan mengembalikan dana sekitar Rp 311 miliar ke kas negara.
Langkah ini diambil untuk memastikan dana program digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Pengawasan dan Pencegahan Praktik Korupsi
Sudaryono menegaskan bahwa BGN melakukan pengawasan ketat terhadap operasional dapur SPPG, termasuk penyisiran dapur yang tercatat namun tidak beroperasi untuk mencegah potensi kecurangan. Jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, BGN akan melibatkan inspektorat dan melaporkan ke kejaksaan.
Selain itu, BGN juga menindak dapur yang diduga berafiliasi dengan pihak-pihak yang pernah terlibat kasus korupsi.
Adaptasi Anggaran Tahun 2027
Menyikapi kemungkinan pengurangan anggaran program MBG pada tahun 2027 menjadi di bawah Rp 200 triliun, BGN berkomitmen untuk melakukan efisiensi tanpa mengurangi target program yang telah ditetapkan. Pembenahan tata kelola, sistem, regulasi, teknologi informasi, pelaporan, dan koordinasi sedang dilakukan secara intensif untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Transparansi dan Partisipasi Publik
BGN mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan, seperti mark up dalam pengelolaan SPPG. Laporan dari masyarakat akan menjadi dasar investigasi dan tindakan lanjutan.
Sudaryono menegaskan bahwa dana program MBG adalah uang rakyat yang harus digunakan secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat maksimal bagi penerima manfaat.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











