Disco Run Khusus WNA di Canggu Tuai Kecaman, Ditjen Imigrasi Tangkal Dua Terduga Penyelenggara
M-Radar News, Badung – Kegiatan Disco Run atau Silent Disco Run yang digelar komunitas warga negara asing (WNA) di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, Bali, menuai sorotan dan kecaman dari berbagai pihak.
Selain disebut bersifat eksklusif karena hanya diperuntukkan bagi sesama WNA, kegiatan tersebut juga dinilai menimbulkan gangguan ketertiban di ruang publik.
Di media sosial (medsos), sejumlah warga mengeluhkan aktivitas lari yang melibatkan puluhan hingga ratusan peserta itu karena kerap menyebabkan kemacetan di sejumlah ruas jalan di kawasan Canggu.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyatakan, bahwa pihaknya telah mengambil tindakan terhadap dua WNA yang diduga menjadi penyelenggara kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini ditengarai melanggar ketentuan yang berlaku dan sarat diskriminasi terhadap warga lokal. Imigrasi telah memberlakukan tindakan penangkalan terhadap dua WNA yang terlibat,” ujar Hendarsam, pada Jumat (24/7/2026).
Dua WNA yang dimaksud adalah JAS (35), warga negara Belanda yang diduga berperan sebagai penyelenggara dan diketahui memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja, serta HQV (37), pemegang ITAS Investor.
Hendarsam menjelaskan, keduanya saat ini telah berada di luar wilayah Indonesia, dan telah dikenai tindakan penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki Indonesia.
Berdasarkan data Imigrasi, JAS dan HQV meninggalkan Indonesia, pada Rabu (23/7/2026) malam, melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, menggunakan maskapai KLM dengan tujuan Singapura.
Menurut Hendarsam, ketentuan keimigrasian tidak memperbolehkan WNA bertindak sebagai penyelenggara kegiatan di Indonesia.
“WNA tidak diperbolehkan mengatur atau menjadi penyelenggara sebuah acara di Indonesia. Orang asing hanya dapat berperan sebagai kru atau tim ofisial dalam kegiatan yang melibatkan performer atau artis internasional,” tegasnya.
Selain melakukan penangkalan, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga telah memanggil PT SIG selaku penjamin atau sponsor kedua WNA tersebut untuk dimintai keterangan.
Kegiatan Disco Run yang mengusung konsep ‘Silent Disco’ itu diketahui diselenggarakan oleh komunitas Entourage Bali. Akun Instagram komunitas tersebut kini tidak lagi dapat diakses secara publik setelah menjadi sorotan.
Dalam pelaksanaannya, para peserta berlari sambil mengenakan headphone yang memutar musik secara individual. Sejumlah peserta juga terlihat membawa suar asap berwarna serta mengenakan kostum yang menuai beragam tanggapan dari masyarakat.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya pembatasan peserta berdasarkan kewarganegaraan, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan penyelenggara terhadap aturan keimigrasian dan penyelenggaraan kegiatan di Indonesia.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










