Upaya Mediasi DPRD Sidoarjo Berhasil, Bengkel Karoseri di Balongbendo Kembali Beroperasi
M-Radar News, Sidoarjo – Perselisihan antara pemilik usaha bengkel karoseri dengan warga Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya menemui titik terang.
Melalui mediasi yang difasilitasi Komisi C dan Komisi A DPRD Kabupaten Sidoarjo, kedua belah pihak sepakat mengakhiri sengketa sehingga bengkel karoseri CV Multi Triloka Cemerlang dapat kembali beroperasi.
Mediasi tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Polsek Balongbendo, Koramil Balongbendo, Camat Balongbendo, serta Kepala Desa Seketi.
Sebelum dialog berlangsung di Balai Desa Seketi, rombongan terlebih dahulu meninjau langsung kondisi bengkel yang sebelumnya ditutup warga akibat adanya keluhan lingkungan, Selasa (14/7/2026).
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Sidoarjo, Choirul Hidayat, S.H., yang memimpin mediasi berharap seluruh pihak mengedepankan musyawarah demi memperoleh solusi terbaik.
“Pertemuan hari ini bertujuan mencari solusi terbaik. Saya berharap masyarakat maupun pengusaha sama-sama menurunkan ego agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Choirul Hidayat.
Pria yang akrab disapa Abah Dayat itu menegaskan, pemerintah mendukung tumbuhnya pelaku usaha karena mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Namun, aktivitas usaha juga harus tetap memperhatikan kenyamanan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidoarjo, Ridho Prasetyo menjelaskan, bahwa CV Multi Triloka Cemerlang telah memiliki izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sejak 2023. Namun, izin tersebut belum terintegrasi dengan sistem OSS terbaru yang mulai berlaku pada 2025.
“Kami menyarankan pemilik usaha untuk melakukan pembaruan (upgrade) perizinan agar sesuai dengan sistem OSS yang terbaru,” kata Ridho.
Di sisi lain, Kepala DLHK Kabupaten Sidoarjo, Iswadi Pribadi menyampaikan, bahwa berdasarkan data OSS terdapat tiga Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dengan tingkat risiko rendah.
Meski demikian, pihaknya memberikan sejumlah rekomendasi agar operasional bengkel tetap memperhatikan aspek lingkungan.
“Ada beberapa rekomendasi dari DLHK yang harus dipenuhi pemilik usaha agar lingkungan tetap terjaga dan masyarakat merasa nyaman,” ujarnya.
Dalam mediasi tersebut, DPRD meminta pemilik usaha memenuhi tiga komitmen, yakni membatasi jam operasional bengkel mulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB, melakukan pembaruan perizinan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, juga meningkatkan standar fasilitas bengkel dengan membangun pagar keliling setinggi minimal lima meter berikut penutup bagian atas, sekaligus menyediakan sistem pengelolaan limbah sesuai arahan DLHK.
Pemilik CV Multi Triloka Cemerlang, Syaiful Huda menyatakan kesanggupannya memenuhi seluruh persyaratan yang disepakati. “Dalam waktu dua bulan, saya akan menyelesaikan pembangunan pagar keliling setinggi lima meter beserta penutupnya,” ungkapnya.
Mediasi ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara warga dan pemilik usaha. Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, warga sepakat membuka kembali akses operasional bengkel karoseri dengan tetap dilakukan pengawasan terhadap pemenuhan seluruh komitmen yang telah disepakati. (znr/*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.










