Kasus Pria Bertopeng Masuk ke Kamar Gadis di Situbondo Diselesaikan dengan Restorative Justice

Kasus Pria Bertopeng Masuk ke Kamar Gadis di Situbondo Diselesaikan dengan Restorative Justice

M-Radar News, Situbondo – Polres Situbondo menyelesaikan kasus pria bertopeng yang memasuki kamar seorang perempuan berusia 18 tahun dan hendak melecehkan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo, pada Minggu, 28 Juni 2026 dini hari.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengatakan kasus tersebut dilaporkan korban enam hari setelah kejadian. Polisi berhasil mengungkap pelaku, namun setelah dilakukan mediasi, korban mencabut laporannya.

“Kedua pihak antara korban dan pelaku sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini, sehingga kami lakukan mekanisme restorative justice,” ucap AKP Selimat, Sabtu, 4 Juni 2026.

AKP Selimat mengemukakan, kasus tersebut berhasil diungkap berawal dari laporan masyarakat. Polisi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP. Petugas mengumpulkan keterangan saksi dan mengamankan barang bukti berupa sebuah obeng yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah.

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial A.R. (30), warga Kecamatan Panarukan. Pelaku diamankan pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB dan mengakui perbuatannya di hadapan petugas.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga. Setelah dimediasi, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban bersama orang tuanya menerima permintaan maaf tersebut dan memilih mencabut laporan pengaduan.

Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan serta didokumentasikan sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.

“Mekanisme restorative justice bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi menjadi salah satu mekanisme penyelesaian perkara yang mengedepankan musyawarah, pemulihan korban, dan kesepakatan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuh AKP Selimat.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup