Disdukcapil Surabaya Genjot Aktivasi IKD, 809 Ribu Warga Beralih ke Identitas Digital
M-Radar News, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengapresiasi meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memenuhi administrasi kependudukan, baik melalui perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Hingga awal Juli 2026, perekaman KTP-el telah mencapai 98,82 persen, sementara aktivasi IKD terus menunjukkan tren peningkatan. Tingginya partisipasi warga dinilai menjadi bukti dukungan terhadap transformasi layanan publik yang semakin modern, mudah, dan berbasis digital.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, penguatan implementasi IKD merupakan bagian dari kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mempercepat digitalisasi administrasi kependudukan.
“Kami mengapresiasi antusiasme masyarakat Kota Surabaya yang terus meningkat dalam memenuhi administrasi kependudukan. Saat ini capaian perekaman KTP-el telah mencapai 98,82 persen,” ujar Irvan, pada Selasa (14/7/2026).
Berdasarkan data Disdukcapil per 7 Juli 2026, dari total 2.297.073 penduduk wajib KTP, sebanyak 2.269.920 orang telah melakukan perekaman KTP-el. Sementara itu, masih terdapat 27.153 penduduk yang belum melakukan perekaman.
Menurut Irvan, capaian tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh warga wajib KTP di Surabaya telah memiliki identitas kependudukan sebagai syarat dasar untuk memperoleh berbagai layanan publik.
Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identity Number juga terus diperkuat. Melalui sistem ini, masyarakat cukup menggunakan satu identitas yang terintegrasi untuk mengakses berbagai layanan pemerintah maupun sektor lainnya secara lebih mudah, aman, dan efisien.
Untuk mempercepat perekaman KTP-el, Disdukcapil Surabaya telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Disdukcapil Nomor 400.12/13725/436.7.11/2026 tertanggal 8 Juni 2026. Sosialisasi juga dilakukan melalui kecamatan dan kelurahan dengan mengundang warga melakukan perekaman sesuai domisili.
Di sisi lain, aktivasi IKD juga menunjukkan tren positif. Dari 1.132.188 penduduk yang telah melakukan perekaman dan memiliki nomor telepon seluler, sebanyak 809.057 orang telah mengaktifkan IKD atau mencapai 71,46 persen.
Sementara jika dibandingkan dengan total penduduk Surabaya yang berjumlah 2.244.230 jiwa, tingkat aktivasi IKD tercatat sebesar 36,05 persen.
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa masyarakat semakin siap memanfaatkan layanan administrasi kependudukan secara digital. Data ini juga menjadi indikator keberhasilan berbagai upaya Disdukcapil dalam memperluas akses layanan aktivasi IKD hingga ke tingkat kelurahan dan lingkungan masyarakat,” jelas Irvan.
IKD merupakan bentuk digitalisasi KTP elektronik yang memungkinkan masyarakat mengakses identitas kependudukan melalui telepon pintar secara aman dan praktis. Kehadiran IKD diharapkan mempermudah masyarakat mengakses berbagai layanan publik tanpa harus selalu membawa KTP fisik.
Selain itu, IKD juga dipersiapkan sebagai salah satu sarana verifikasi data dalam pelaksanaan Program Perlindungan Sosial (Perlinsos), sehingga proses pendataan dan penyaluran bantuan dapat berlangsung lebih akurat, cepat, dan tepat sasaran.
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Surabaya membuka layanan aktivasi IKD di seluruh kantor kelurahan dan kecamatan, Sentra Pelayanan Publik Taman Cahaya, Joyoboyo, Nambangan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, layanan setiap Minggu di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, hingga melalui program jemput bola ke balai-balai RW.
“Capaian ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus menghadirkan layanan yang semakin mudah dijangkau masyarakat sekaligus mempercepat transformasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital,” katanya.
Disdukcapil juga mengimbau masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el, namun belum mengaktifkan IKD agar segera memanfaatkan layanan aktivasi yang tersedia.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai layanan administrasi kependudukan maupun aktivasi IKD, dapat menghubungi WhatsApp (chat only) di 0819-1460-6087, Call Center (031) 99254200, email dis_dukcapil@surabaya.go.id, atau melalui akun Instagram pengaduan @takondukcapilsub.
“Disdukcapil Kota Surabaya berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, inklusif, dan berbasis digital guna mendukung terwujudnya pelayanan publik yang semakin prima bagi seluruh warga Kota Surabaya,” pungkasnya.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











