Dugaan Spa Plus di Bali Kembali Jadi Sorotan, Propam Polri Diminta Telusuri Isu Keterlibatan Oknum

Foto: ilustrasi

M-RADARNEWS.COM, BALI – Isu dugaan praktik prostitusi terselubung berkedok usaha spa kembali mencuat di Bali. Sejumlah pihak mendorong aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap usaha spa dan tempat relaksasi yang diduga menjalankan aktivitas di luar ketentuan perizinan.

Mengutip sejumlah pemberitaan media, beberapa usaha spa di Bali disebut menjadi sorotan publik terkait dugaan praktik layanan yang tidak sesuai dengan ketentuan usaha spa dan wellness. Dalam pemberitaan tersebut, nama yang disebut antara lain Ibiza Spa Bali, Tsu Tsu Spa Bali, Onasis Spa Bali, dan Amnesty Spa Bali.

Selain itu, beredar informasi mengenai dugaan adanya aliran dana kepada seorang oknum aparat berinisial S yang disebut-sebut berkaitan dengan operasional sejumlah tempat usaha tersebut. Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Munculnya isu tersebut, memunculkan perhatian masyarakat terkait efektivitas pengawasan terhadap usaha-usaha yang disinyalir menjalankan praktik prostitusi terselubung dengan kedok layanan spa.

Sejumlah tokoh masyarakat, berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan pengawasan secara berkala dan transparan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi melanggar ketentuan hukum maupun perizinan.

Masyarakat juga mendorong Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri maupun Bidang Propam Polda Bali, untuk melakukan penelusuran apabila terdapat informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam memberikan perlindungan terhadap aktivitas yang melanggar hukum.

Secara hukum, apabila suatu usaha terbukti menyediakan layanan prostitusi atau aktivitas asusila yang dikomersialkan, pengelola maupun pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum dapat dilakukan berdasarkan unsur pelanggaran yang ditemukan, termasuk terkait perizinan usaha maupun tindak pidana lainnya.

Sementara itu, apabila terdapat aparat yang terbukti menerima imbalan untuk membiarkan atau melindungi aktivitas ilegal, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin, kode etik profesi, maupun ketentuan pidana sesuai hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berlaku.

Untuk memperoleh konfirmasi atas informasi yang beredar, redaksi m-radarnews telah berupaya menghubungi Kanit V Polresta Denpasar, melalui pesan singkat WhatsApp pada Rabu (24/06/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi.

Selain itu, redaksi juga masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam informasi tersebut. Redaksi m-radarnews membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (*)

 

 

 

 


Disclaimer:
Informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat fakta dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup