Warga Sipil Gugat Pemerintahan Donald Trump atas Pembatasan Akses Media ke Gedung Putih

Warga Sipil Gugat Pemerintahan Donald Trump atas Pembatasan Akses Media ke Gedung Putih. Foto: dok/reuters/ist.

M-Radar News, Internasional – Sekelompok warga sipil menggugat pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump atas kebijakan pembatasan akses terhadap jurnalis yang meliput aktivitas Gedung Putih. Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal di New York.

Para penggugat menilai, pembatasan terhadap jurnalis Gedung Putih dapat menghambat akses masyarakat terhadap informasi yang independen mengenai presiden dan kebijakan pemerintahannya.

Baca juga:

“Semua Penggugat bergantung pada korps pers Gedung Putih untuk pelaporan independen tentang presiden dan pemerintahannya, dan semuanya menggunakan pelaporan tersebut dalam berbagai cara dalam penelitian, pengajaran, jurnalisme, atau advokasi mereka,” demikian bunyi dokumen gugatan dikutib aljazeera, Senin (26/10/2016).

Gugatan ini menjadi sorotan, karena diajukan oleh konsumen berita, bukan oleh perusahaan media atau jurnalis yang secara langsung terkena pembatasan akses ke Gedung Putih.

Para penggugat terdiri atas pembela hak asasi manusia, pengawas media, profesor sejarah, guru sekolah menengah, jurnalis hukum, dan jurnalis mahasiswa.

Mereka menilai, pemberitaan yang independen dan beragam dari Gedung Putih diperlukan untuk menunjang pekerjaan serta aktivitas mereka.

Peter Schmidt-Nowara, guru studi sosial di sebuah sekolah menengah di New York mengatakan, pembatasan terhadap jurnalis Gedung Putih berpotensi menghambat akses terhadap informasi penting mengenai pemerintahan.

“Saya sangat prihatin bahwa pembatasan pemerintahan Trump terhadap wartawan Gedung Putih memutus akses ke informasi penting,” kata Schmidt-Nowara dalam sebuah pernyataan.

Ia menambahkan, dirinya bergabung dalam gugatan tersebut karena para siswa berhak mengetahui perkembangan pemerintahan melalui pemberitaan pers yang bebas dan independen.

“Saya bergabung dalam gugatan ini karena murid-murid saya berhak mengetahui apa yang terjadi di pemerintahan mereka dan mendengar dari pers yang bebas dan independen,” ujarnya.

Presiden Donald Trump sebelumnya juga menghadapi sejumlah gugatan terkait kebijakannya membatasi akses jurnalis dari media yang dinilai tidak disukainya ke Gedung Putih.

Bulan lalu, pemerintahannya melarang jurnalis dari CNN, MS NOW, dan Politico menghadiri konferensi pers di Gedung Putih.

Baca juga:

Seorang hakim federal kemudian menyatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya Amandemen Pertama Konstitusi AS yang melindungi kebebasan pers, serta memerintahkan pemulihan akses bagi media terkait.

Namun, pemerintahan Trump masih melawan putusan tersebut.

Pekan lalu, Trump membantah laporan yang menyebut dirinya berencana mengusir jurnalis dari ruang konferensi pers Gedung Putih dan mengembalikan kolam renang yang pernah berada di lokasi tersebut sejak 1933.

Meski demikian, ia mengakui masih mempertimbangkan untuk memindahkan ruang kerja pers ke tempat lain.

“Saya sedang mempertimbangkan untuk memindahkan pers, dan menempatkan mereka di lokasi yang berbeda, tetapi saya akan menggunakan lokasi itu untuk ruang yang sangat dibutuhkan,” kata Trump dalam unggahan di media sosial.

Sementara itu, Kenneth Roth peneliti senior di Universitas Yale sekaligus mantan direktur eksekutif Human Rights Watch menilai, pembatasan terhadap media independen kerap menjadi salah satu tanda kemunduran demokrasi di sejumlah negara.

“Di seluruh dunia, saya telah melihat bagaimana upaya para pemimpin pemerintah untuk menghukum jurnalis independen adalah pendahuluan bagi kebangkitan otokrasi,” kata Roth dalam sebuah pernyataan.

Gugatan tersebut menambah tekanan hukum terhadap pemerintahan Trump terkait kebijakan akses media. Para penggugat menilai, kebebasan pers dan ketersediaan informasi yang independen merupakan hal penting agar masyarakat dapat memahami serta mengawasi jalannya pemerintahan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Baca juga:
Tutup