Roy Suryo Ungkap Tantangan dan Potensi Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi yang Berlarut-larut
M-Radar News, Jakarta – Proses praperadilan dalam kasus dugaan penyebaran ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang melibatkan Roy Suryo kembali menuai sorotan. Roy Suryo menyatakan, bahwa permasalahan yang muncul bukan sepenuhnya berasal dari pihaknya, melainkan disebabkan oleh kekosongan aturan yang menyebabkan proses hukum berjalan panjang dan berlarut-larut.
Roy Suryo mengonfirmasi bahwa tim hukumnya akan terus mengajukan permohonan praperadilan, bahkan berpotensi mencapai delapan kali. Hal ini dilakukan sebagai upaya memperjuangkan hak-hak hukum dalam perkara yang tengah berjalan.
Meski demikian, ia tetap menghormati putusan pengadilan dan menjadikan pengalaman ini sebagai pembelajaran bagi dirinya dan masyarakat.
Permasalahan utama yang dihadapi dalam praperadilan ini adalah belum adanya peraturan pemerintah yang mengatur mekanisme pelaksanaan pembayaran ganti rugi dalam perkara semacam ini.
Akibatnya, muncul kebingungan mengenai pihak yang bertanggung jawab membayar ganti rugi apabila pengadilan memutuskan adanya kewajiban tersebut.
Menurut Roy, belum ada kejelasan apakah instansi yang berwenang melakukan pembayaran tersebut, sehingga persoalan ini akhirnya dikaitkan dengan Kementerian Keuangan sebagai pengelola kas negara.
Roy Suryo juga tengah menyiapkan permohonan praperadilan lanjutan terkait pencekalan bepergian ke luar negeri (cekal). Namun, sidang praperadilan jilid IV yang mengangkat isu pencekalan oleh Polda Metro Jaya ditunda hingga pekan depan, karena ketidakhadiran Kejati dan Kejari Jakarta Selatan, sebagai turut termohon.
Di sisi lain, kubu Jokowi melalui pengacaranya, Rivai Kusumanegara, menilai peluang dikabulkannya praperadilan yang diajukan pihak lain, seperti Dokter Tifa, relatif sulit.
Hal ini karena persoalan yang diajukan tidak termasuk dalam ranah uji praperadilan yang terbatas pada upaya paksa dan keabsahan penghentian penyidikan atau penuntutan.
Kasus ini menyoroti pentingnya regulasi yang jelas untuk mempercepat dan memberikan kepastian dalam proses hukum praperadilan, terutama terkait pembayaran ganti rugi dan kewenangan pihak terkait.
Hingga kini, peraturan pemerintah yang mengatur mekanisme tersebut masih belum ada, sehingga menimbulkan kebingungan dan berpotensi memperpanjang proses hukum.
Dengan masih berlanjutnya proses praperadilan, publik dan pihak terkait menanti perkembangan selanjutnya dalam rangka memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.











