Wagub Jatim Sampaikan Jawaban Gubernur terkait Raperda Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
M-RADARNEWS.COM, JATIM – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Jatim Emil Elestianto Dardak saat membacakan Pendapat Gubernur dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim, pada Senin (15/06/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua IV DPRD Jatim Sri Wahyuni itu juga dihadiri Ketua DPRD Jatim M. Musyafak, 75 anggota dewan, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta berbagai elemen tamu undangan lintas sektor terkait.
Dalam kesempatan itu, Wagub Emil menyebut, Raperda tersebut merupakan wujud sinergi antara Pemprov Jatim dan DPRD Jatim, untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak dan kesempatan yang setara dalam berbagai bidang kehidupan.
Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk menyesuaikan perkembangan paradigma perlindungan penyandang disabilitas yang kini mengedepankan pendekatan berbasis hak asasi manusia.
“Raperda ini merupakan instrumen hukum yang adaptif dan progresif serta selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas,” ujar Wagub Emil.
Ia menjelaskan, penyandang disabilitas tidak lagi diposisikan sebagai objek belas kasih melalui pendekatan charity based approach, melainkan sebagai warga negara yang memiliki hak yang wajib dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara.
Dalam pembahasan Raperda tersebut, Pemprov Jatim turut memberikan sejumlah masukan penting. Mulai dari peningkatan aksesibilitas sarana dan prasarana publik, penguatan koordinasi antardaerah, pemberdayaan ekonomi penyandang disabilitas, hingga penguatan sistem data yang terintegrasi.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendorong penguatan mekanisme pengawasan terhadap pemenuhan kuota tenaga kerja bagi penyandang disabilitas serta memastikan proses rekrutmen berlangsung secara terbuka, aksesibel, dan akuntabel.
Wagub Emil menambahkan, keberhasilan implementasi kebijakan disabilitas tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak melalui kolaborasi pentahelix yang melibatkan unsur pemerintah, dunia usaha, akademisi, komunitas, dan media.
“Pemprov Jawa Timur berharap Raperda ini dapat menghasilkan regulasi yang semakin memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur,” tegasnya.
Melalui regulasi tersebut, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih ramah dan inklusif sehingga penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara optimal dalam pembangunan daerah. (red/jnr/kmf)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.












