126 Ribu Pekerja Kena PHK, Apindo Dorong Pemerintah Reformasi UU Ketenagakerjaan

126 Ribu Pekerja Kena PHK, Apindo Dorong Pemerintah Reformasi UU Ketenagakerjaan

M-Radar News, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melaporkan sebanyak 126 ribu tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga Mei 2026. Angka tersebut berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dan menjadi sinyal bahwa tekanan ekonomi global mulai berdampak signifikan terhadap pasar tenaga kerja di Indonesia.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyebutkan bahwa klaim Jaminan Hari Tua (JHT) akibat PHK pada periode yang sama mencapai 50 ribu klaim. Ia menekankan perlunya langkah cepat dari pemerintah untuk mencegah gelombang PHK yang lebih besar.

Data PHK Januari–Mei 2026

Dalam konferensi pers Pra-Rakerkornas Apindo XXXV di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2026), Shinta Kamdani memaparkan data terkini. “Berdasarkan data BPJS dari Januari sampai Mei 2026, jumlah tenaga kerja non aktif akibat PHK telah mencapai 126.000 orang, sedangkan klaim JHT karena PHK telah mencapai 50.000 klaim,” ujarnya.

Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, meskipun Shinta tidak memberikan perbandingan tahunan. Namun, ia mengakui bahwa fenomena PHK massal tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan di banyak negara akibat perlambatan ekonomi global.

Penyebab Meningkatnya PHK

Shinta menjelaskan bahwa lonjakan PHK dipicu oleh peningkatan tekanan produksi dan melambatnya permintaan pasar yang dihadapi dunia usaha di Indonesia. Ia mengatakan, “Yang membedakan setiap negara adalah seberapa cepat kebijakan mampu menjadi bantalan bagi dunia usaha dan agar tekanan tersebut tidak berkembang menjadi gelombang PHK yang semakin besar.”

Oleh karena itu, Apindo meminta pemerintah mempercepat penyelesaian berbagai hambatan usaha (debottlenecking) dan deregulasi. Menurut Shinta, dua langkah ini menjadi kunci untuk menahan laju PHK.

Dorongan Reformasi UU Ketenagakerjaan

Senada dengan Shinta, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menekankan pentingnya reformasi UU Ketenagakerjaan. Langkah mitigasi PHK menjadi fokus utama Apindo, di samping mendorong penyelesaian UU Ketenagakerjaan yang baru bersama pemerintah, serikat pekerja, dan DPR.

“Apindo mendorong agar UU Ketenagakerjaan memiliki tiga tujuan utama, yaitu menciptakan lebih banyak lapangan kerja melalui iklim investasi yang kondusif, membangun hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkeadilan, serta meningkatkan kompetensi, produktivitas, perlindungan sosial tenaga kerja Indonesia secara berkelanjutan,” jelas Bob.

Ia menambahkan, beleid ketenagakerjaan yang baru harus mampu menciptakan ekosistem kompetitif setidaknya di tingkat ASEAN agar Indonesia tidak kalah bersaing dalam menarik investasi. “Jadi kita di Apindo tidak minta macam-macam, kita minta kita jangan sampai less kompetitif saja di ASEAN, supaya investasi juga bisa masuk ke Indonesia,” tegasnya.

Tantangan Masa Depan: AI, Industri Hijau, dan MRO

Bob juga menyoroti bahwa regulasi ketenagakerjaan harus menjawab tantangan perkembangan teknologi, termasuk pemanfaatan artificial intelligence (AI), industri hijau, serta peluang pengembangan industri maintenance, repair, and overhaul (MRO). Sektor-sektor ini berpotensi membuka lapangan kerja dengan nilai tambah lebih tinggi, namun syaratnya adalah peningkatan keterampilan tenaga kerja.

Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada kompensasi PHK, tetapi juga memperkuat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan pelatihan agar pekerja yang terkena PHK dapat beralih ke sektor lain. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan tekanan terhadap pasar tenaga kerja dapat diminimalkan dan Indonesia tetap kompetitif di kawasan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup