BAIC Baru Lokalisasi Mobil Listrik, Minta Kelonggaran TKDN 60 Persen

BAIC Baru Lokalisasi Mobil Listrik, Minta Kelonggaran TKDN 60 Persen. Foto: istimewa

M-Radar News, Bandung – BAIC Indonesia mengajukan permohonan kelonggaran penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 60 persen untuk mobil listrik BAIC T1 yang akan dirakit di Indonesia.

Permintaan tersebut disampaikan Chief Operating Officer (COO) BAIC Indonesia, Dhani Yahya, saat media first drive BAIC T1 dengan rute Jakarta-Bandung pada 18 Agustus 2026.

Dhani menegaskan, BAIC tetap mendukung kebijakan pemerintah terkait peningkatan TKDN kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Namun, perusahaan mengusulkan agar penerapan TKDN 60 persen tidak hanya didasarkan pada tahun kalender mulai 2027.

Menurutnya, penerapan ketentuan tersebut sebaiknya disesuaikan dengan waktu dimulainya produksi lokal masing-masing kendaraan listrik.

“Kami mendukung kebijakan pemerintah terkait TKDN. Namun, kami berharap penerapannya dapat disesuaikan dengan waktu mulai produksi lokal kendaraan, bukan hanya berdasarkan tahun kalender,” ujar Dhani dikutib, Minggu (23/8/2026).

Ia menjelaskan, BAIC Indonesia baru beroperasi sekitar dua tahun dan kini mulai fokus mengembangkan segmen battery electric vehicle (BEV) melalui model T1.

Proses perakitan BAIC T1 dilakukan di fasilitas PT Handal Indonesia Motor (HIM) di Purwakarta, Jawa Barat. Untuk memenuhi TKDN sebesar 40 persen, BAIC membutuhkan waktu sekitar enam bulan. Sementara itu, untuk mencapai TKDN 60 persen diperkirakan membutuhkan waktu lebih dari satu tahun.

Dhani mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam penerapan kebijakan TKDN. Terlebih, produsen membutuhkan waktu untuk mempersiapkan investasi, rantai pasok, hingga peningkatan penggunaan komponen lokal.

Ketentuan TKDN KBLBB

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, KBLBB roda empat atau lebih diwajibkan memenuhi TKDN minimal 60 persen mulai 2027 hingga 2029.

BAIC berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan penerapan aturan tersebut secara lebih fleksibel, terutama bagi produsen yang baru memulai produksi kendaraan listrik secara lokal.

Menurut Dhani, fleksibilitas waktu penerapan TKDN diperlukan karena proses investasi dan persiapan produksi lokal tidak dapat dilakukan secara instan. Produsen juga perlu melihat respons pasar terhadap produk kendaraan listrik yang baru diperkenalkan.

“Kami berharap ada peninjauan terhadap ketentuan ini sehingga produsen memiliki waktu yang cukup untuk meningkatkan kandungan lokal secara bertahap,” katanya.

BAIC sendiri menargetkan peningkatan penjualan kendaraan listrik secara bertahap. Perusahaan menyebut memiliki ambisi meningkatkan volume penjualan dari target awal sekitar satu juta unit hingga mencapai 1,5 juta-2 juta unit dalam beberapa tahun ke depan.

Dhani menegaskan, komitmen BAIC untuk tetap mematuhi regulasi pemerintah. Menurutnya, kebijakan TKDN yang lebih fleksibel justru dapat membantu produsen mempersiapkan peningkatan kandungan lokal sekaligus mendukung percepatan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

“Dengan dukungan kebijakan yang tepat, kami berharap industri kendaraan listrik dapat berkembang lebih cepat dan produsen memiliki ruang yang cukup untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal,” pungkasnya.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup