Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Ajukan Banding Atas Vonis Majelis Hakim PN Jaksel

JAKARTA, (M-RADARNEWS),-                  Dua terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang telah menerima vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini kedua terdakwa tersebut mengajukan banding.

Kedua terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam vonisnya, Hendra Kurniawan divonis hukuman pidana 3 tahun penjara dan Agus Nurpatria divonis hukuman pidaba 2 tahun penjara.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto mengatakan, bahwa kedua pihak terdakwa mengajukan banding hari ini, Jumat (03/03/2023).

“Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ajukan banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023,” ujar Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (03/03/2023).

Sementara itu, empat terdakwa lain dalam perkara tersebut tidak mengajukan banding atas vonisnya, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.

Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Jaksel selama 1 tahun penjara, sementara Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara. (red/pmj)

Tutup