Inpres No 2/2021, BPJS Ketenagakerjaan Bersama Pemkab Klaten Tandatangani Kesepakatan

JATENG, (M-RADARNEWS.COM),-            Penandatanganan kesepakatan bersama antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Klaten dengan Pemerintah Kabupaten Klaten serta koordinasi Inpres No. 2 Tahun 2021 dan penyerahan klaim dilaksanakan di Gedung Rapat Pemkab Klaten, Jumat (07/05/2021).

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah-DIY, Suwilman Rachmat menyampaikan bahwa pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Klaten selama ini sangat didukung oleh pemerintah daerah sehingga dapat terlaksana dengan baik. Saat ini peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Klaten ada 100.805 orang.

Suwilman menambahkan, bahwa baru-baru ini telah mendapatkan Inpres dari Presiden RI. Diharapkan program tersebut dapat dikawal sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Selain itu program tersebut juga diharapkan dapat dioptimalkan oleh masyarakat penerima.

Selanjutnya, Suwilman juga menyampaikan bahwa akan ada penyerahan beasiswa pendidikan dari TK hingga kuliah, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan lain sebagainya. Suwilman berharap semoga semua program dari BPJS Ketenagakerjaan dapat didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Klaten, agar program-program yang ada dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan peruntukannya serta lebih Optima.

Bupati Klaten, Sri Mulyani menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten sangat menyambut dengan program-program dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dikarenakan program-program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan sangat bermanfaat dan terjangkau bagi seluruh masyarakat.

Lanjut Sri Mulyani menyampaikan agar untuk terus sosialisasikan program-program BPJS Ketenagakerjaan tersebut kepada masyarakat, agar masyarakat ikut berpartisipasi. Pemerintah Kabupaten Klaten pun siap untuk membantu proses sosialisasi tersebut.

Sri Mulyani berharap, semoga jaminan yang diberikan kepada penerima dapat dimanfaatkan dengan baik dan maksimal. Serta Sri Mulyani juga berharap semoga menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dijadikan sebuah kewajiban untuk perusahaan-perusahaan di Kabupaten Klaten. (red/rls)

Tutup