Jalani Sidang Kode Etik, Baradha E Disanksi Mutasi Demosi Selama Satu Tahun
JAKARTA, (M-RADARNEWS),- Polri gelar sidang kode etik terhadap terdakwa dan sekaligus tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E menerima sanksi.
“Mutasi bersifat demosi selama satu tahun,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya di Mabes Polri, pada Rabu, 22 Februari 2023.
Hasil dari putusan sanksi tersebut merupakan dari keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang turut dihadiri oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sidang Bharada E telah dilaksanakan selama 7 jam lebih yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB yang bertempat di Gedung TNCC Mabes Polri, dan juga menyertakan 8 orang saksi.
Sidang KKEP tersebut dilaksanakan oleh Ketua Komisi Sidang di antaranya Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Sakeus Ginting. Kemudian, anggota komisi sidang yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja. (red/pmj)








