Kejaksaan Periksa 10 Orang Saksi Terkait Perkara BTS 4G dan BAKTI Kementerian Kominfo
JAKARTA, (M-RADARNEWS),- Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Ketut Sumedana mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Direktorat Penyidik JAM PIDUM melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G dan BAKTI hari ini, Senin (05/06/2023),” kata Ketut Sumedana melalui keterangan rilisnya, pada Senin, 5 Juni 2023.
10 (sepuluh) orang saksi yang diperiksa di antaranya :
- TB selaku Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan,
- SM selaku Direktur Pengendalian pada Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) / Plt. Sekretaris Ditjen SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
- IS selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- ES selaku Staf Project Management Office (PMO) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
- HJ selaku Direktur PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera,
- AS selaku Chief Finance Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera,
- I selaku Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika,
- SMP selaku Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika,
- UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan
- DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.
Kapuspenkum menjelaskan, bahwa ke sepuluh orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial AAL, GMS, YS, MA, IH, dan JGP.
“Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas-berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022,” ujarnya. (rd/*)
Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.








