Praperadilan Febrie Adriansyah Minta Pembatalan Status Tersangka dan Penggeledahan Rumah di Sentul

Praperadilan Febrie Adriansyah Minta Pembatalan Status Tersangka dan Penggeledahan Rumah di Sentul. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk membatalkan status tersangkanya.

Dalam gugatan tersebut, Febrie juga menolak keabsahan penggeledahan di rumah keluarganya di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, serta tindakan pencekalan dirinya ke luar negeri.

Sidang perdana praperadilan berlangsung, pada Selasa, 18 Agustus 2026, dengan Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki yang memimpin persidangan.

Gugatan praperadilan ini diajukan terhadap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Isi Gugatan Praperadilan

Kuasa hukum Febrie, Massagus Farizi, membacakan petitum gugatan yang menuntut beberapa hal, antara lain:

  • Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap02VIIRES.3.32026 yang diterbitkan Polda Metro Jaya tanggal 10 Juli 2026 terhadap Febrie tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Menyatakan penggeledahan yang dilakukan di rumah keluarga Febrie di Sentul City pada malam 8 Juli hingga dini hari 9 Juli 2026 tidak sah secara hukum.
  • Menyatakan penyitaan barang-barang dari penggeledahan tersebut tidak sah, termasuk foto keluarga yang dianggap tidak terkait perkara.
  • Menyatakan tindakan pencegahan keberangkatan Febrie ke luar negeri selama 20 hari berdasarkan surat dari Polda Metro Jaya juga tidak sah.
  • Membatalkan seluruh surat perintah penyidikan yang merupakan turunan dari surat perintah penyidikan utama yang dianggap tidak sah.
  • Mengembalikan seluruh barang milik Febrie dan keluarganya yang disita dalam keadaan utuh setelah putusan dibacakan.
  • Memerintahkan penghentian seluruh tindakan penyidikan dan hukum lanjut yang bersandar pada penetapan tersangka dan tindakan paksa yang tidak sah tersebut.
  • Memulihkan hak-hak Febrie dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya (rehabilitasi).
  • Membebankan biaya perkara kepada negara.

Permohonan praperadilan ini diajukan setelah adanya penetapan tersangka dan tindakan penggeledahan yang menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sedang berlangsung.

Febrie sebagai mantan Jampidsus Kejaksaan Agung mempertanyakan legalitas tindakan aparat penegak hukum tersebut, khususnya terkait prosedur dan objek yang diperiksa.

Tindakan praperadilan ini penting untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga hak-hak tersangka agar tidak dirugikan oleh tindakan penyidikan yang tidak sah.

Sidang dan Proses Selanjutnya

Sidang praperadilan ini merupakan tahap awal yang dapat menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Febrie Adriansyah. Putusan hakim nantinya akan memengaruhi validitas status tersangka dan keabsahan barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan di Sentul.

Pengadilan akan menilai apakah tindakan penyidik memenuhi prosedur hukum dan apakah hak tersangka telah dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Arif F
Reporter
Tutup