Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Surat Dakwaan Kasus Korupsi Kuota Haji

Yaqut Pertanyakan Hilangnya Nama Fuad Hasan dalam Surat Dakwaan Kasus Korupsi Kuota Haji. Foto: istimewa

M-Radar News, Jakarta – Mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan nota perlawanan atas dakwaan dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Salah satu poin krusial dalam perlawanan tersebut adalah pertanyaan mengenai hilangnya nama Fuad Hasan Masyhur dari bagian akhir surat dakwaan, meskipun namanya disebut beberapa kali dalam rangkaian perkara.

Sidang pembacaan nota perlawanan dijadwalkan berlangsung, pada Selasa (18/8/2026), di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Tim kuasa hukum Yaqut menilai, konstruksi dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak mencerminkan keadilan dan terdapat sejumlah kejanggalan yang harus diklarifikasi, khususnya terkait peran pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik jual beli kuota haji.

Pengacara Yaqut, Dodi Abdulkadir menegaskan, bahwa peran Fuad Hasan yang muncul sejak persoalan kuota tambahan haji tahun 2020 justru diabaikan dalam dakwaan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengapa kesalahan yang diduga dilakukan oleh pihak lain kemudian dipertanggungjawabkan sepenuhnya oleh Yaqut.

Selain itu, tim hukum juga mempertanyakan tuduhan bahwa Yaqut menerima sejumlah uang sebesar 271 ribu dolar AS, karena dakwaan tidak menjelaskan bukti penerimaan secara terang.

Dalam dakwaan, Yaqut dituduh telah mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar

Namun, kuasa hukum menilai perhitungan kerugian tersebut tidak jelas dan mempertanyakan dasar penghitungan yang mencakup keuntungan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta fee percepatan bagi jamaah haji tanpa masa tunggu.

Lebih lanjut, tim hukum juga menyoroti hilangnya sejumlah nama lain yang diduga terlibat langsung dalam pengelolaan kuota haji di tingkat teknis.

Menurut pengacara Mellisa Anggraini, dokumen perkara memuat keterangan 432 saksi dan sembilan ahli, yang menunjukkan bahwa praktik pungutan fee dan pengelolaan kuota terjadi di level teknis, namun justru yang menjadi terdakwa adalah Yaqut sebagai pejabat negara.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait keadilan dalam penetapan terdakwa dan penanganan perkara. Tim kuasa hukum menilai, bahwa ada pihak-pihak lain yang memperoleh manfaat dari praktik tersebut, namun tidak dimasukkan dalam dakwaan. Mereka menilai hal ini mengabaikan fakta dan menghambat proses hukum yang transparan dan menyeluruh.

Sidang akan menjadi momen penting untuk mengungkap fakta terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjadi sorotan publik.

Pertanyaan mengenai mengapa nama Fuad Hasan dan beberapa pihak lain hilang dari surat dakwaan menjadi fokus utama dalam pembelaan Yaqut, sekaligus tantangan bagi aparat penegak hukum untuk menjelaskan secara jelas dan terbuka dalam proses peradilan.

Artikel ini ditinjau & dipublikasikan oleh Tim Editorial M-Radar News.

Tutup